BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPerusahaanPolriTNI

Besok Minggu Partai Buruh Provinsi Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di KPU Provinsi Sumut, Ini Tuntutannya : Tolak Politik Dinasti dan Kawal Putusan MK Tentang Pilkada

225
×

Besok Minggu Partai Buruh Provinsi Sumut Gelar Aksi Unjuk Rasa di KPU Provinsi Sumut, Ini Tuntutannya : Tolak Politik Dinasti dan Kawal Putusan MK Tentang Pilkada

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Exco Partai Buruh Provinsi Sumut akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada besok Minggu 25 Agustus 2024.

Ketua Exco Partai Buruh Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Willy Agus Utomo menyampaikan, aksi unjuk rasa ini digelar berkaitan mengawal Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) Nomor : 60 Tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dimana penghitungan Calon Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati dan Walikota berdasarkan persentase suara, berkaitan dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut, Partai Buruh seluruh Indonesia menggelar aksi unjuk rasa serentak selama tiga hari penuh yang di Pusatkan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Pusat Jakarta dan di Komisi Pemilihan Umum (KPU) seluruh Daerah di Indonesia, Sabtu (24/08/2024).

Baca juga Artikel ini  Melatih Kesiapan Anggota Menjelang Pilkada Polda Bali Gelar Sispamkota

“Dalam aksi unjuk rasa ini kita menuntut agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan aturan PKPU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), itu saja tuntutan kita mengingat waktu Pendaftaran Calon Kepala Daerah sudah hitungan hari saja,” tegas Willy Agus Utomo didampingi Sekretaris Partai Buruh Provinsi Sumut, Ijon Tuah Hamonangan Purba di Medan, Sabtu (24/08/2024).

Menurut Willy Agus Utomo Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota akan di buka Pendaftaran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 ini, artinya hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) belum mengeluarkan PKPU terbaru pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga berdampak kepada Partai Buruh belum bisa mengusung Calon Kepala Daerah di Provinsi Sumut hingga saat ini.

Baca juga Artikel ini  Gawat !!!  Mantan Kades Mandala Sena Kena OTT,di Duga Lakukan Pemerasan

“PKPU sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sangat kita butuhkan, agar kami Partai Buruh yang tidak ada Kursi di DPRD dapat mendukung atau mengusung Calon Kepala Daerah di seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan Calon Kepala Daerah (Pilkada) mulai dari Gubernur, Bupati, dan Walikota sementara waktu sudah angkat singkat,” ungkap Willly.

Baca juga Artikel ini  Ombudsman Laksanakan Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Aceh Barat

Untuk itu Willy Agus Utomo berharap, agar dengan aksi unjuk rasa ini dapat mempercepat Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar segera mengeluarkan PKPU terbarunya.

Sementara dalam aksi unjuk rasa besok, rencananya Partai Buruh Provinsi Sumut akan mengerahkan massa sebanyak 100 orang yang merupakan Kader Partai Buruh.

“Aksi massa kami unjuk rasa, dan semoga besok tuntutan Partai Buruh dapat disahuti oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Pusat,” tutup Willy Agus Utomo.(***)