MEDAN | 1kabar.com
Bid Propam Polda Sumatera Utara memeriksa 2 saksi dalam kasus pengancaman dan intimidasi terhadap Pekerja Kebun Sawit milik Hotber Tua Panggabean, pada Kamis (06/06/2024) kemarin sekira pukul 15.00 WIB di Simpang Barakaz, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Menurut pengakuan pelapor, Hotber Tua Panggabean, ada 3 orang dari Bid Propam Polda Sumatera Utara datang memeriksa 2 orang Pekerja Sawit sebagai saksi kasus pengancaman dan intimidasi yang terjadi pada Sabtu (04/05/2024) lalu.
“Propam Polda Sumatera Utara datang memeriksa 2 Pekerja Saya, T dan S yang merupakan Supir Pikap Hiline dan Supir Dumptruck Pengangkut Sawit. Keduanya diperiksa selama 2 Jam terkait kronologis kejadian,” ujar Hotber Tua.
Lanjutnya, usai pemeriksaan ketiga Propam Polda Sumatera Utara tersebut menuju Polsek Barumun Tengah dan Polres Padang Lawas Utara.
“Pihak Propam Polda Sumatera Utara mengatakan akan melakukan gelar perkara yang dijadwalkan pekan depan di Mapolda Sumatera Utara,” sebutnya, Sabtu (08/06/2024).
Kuasa Hukum pelapor, Poltak Silitonga, SH., MH mengapresiasi langkah Bid Propam Polda Sumatera Utara daan berharap kasus tersebut terus diproses hingga tuntas.
“Kita mengapresiasi langkah Bid Propam Polda Sumatera Utara yang telah memeriksa saksi dan ke Polsek Barumun Tengah. Diharapkan Propam Polda Sumatera Utara bekerja secara profesional sehingga kasus ini bisa selesai secara hukum. Kita akan terus kawal proses hukumnya,” kata Poltak Silitonga, Sabtu (08/06/2024).
Terpisah, Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso yang saat dikonfirmasi Jurnalis terkait kasus pengancaman tersebut mengatakan Oknum tersebut harus diperiksa.
“Kanit Intel tersebut harus diperiksa dan bila perlu Kapolseknya juga diperiksa terkait masalah itu. Polisi harusnya mengayomi masyarakat bukan malah menggunakan Jabatannya dipergunakan untuk mengancam,” tegasnya sembari mengatakan langkah baik diperiksa Propam Polda Sumatera Utara.
Menurut Sugeng, untuk masalah Kebun yang diklaim sebagai miliknya bisa diselesaikan dengan baik sesuai surat kepemilikan masing-masing.
“Untuk masalah keprmilikan Kebun nya tunjukin saja surat masing-masing jika ada. Jangan hanya mengklaim miliknya tanpa menunjukkan surat kepemilikan,” ucapnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi memilih diam saat dikonfirmasi turunnya Bid Propam Polda Sumatera Utara ke Polsek Barumun Tengah.
Kapolsek Barumun Tengah, AKP. Elimawan Sitorus, SH., MH saat dikonfirmasi membenarkan kedatangan Propam Polda Sumut. Pemeriksaan Kanit Intel berlangsung di Mapolres Padang Lawas Utara, pada Jum’at (07/06/2024) kemarin.
“Benar mereka (Propam) datang semalam dan pemeriksaan di Mapolres Padang Lawas Utara, yang diperiksa Personil kita Kanit Intel Pak SS. Sekarang sudah selesai dan Propam Polda Sumatera Utara juga sudah beranjak dari Polres Padang Lawas Utara,” katanya saat di hubungi Jurnalis Robert Nainggolan melalui panggilan WhatsAppnya sekira pukul 20.00 WIB.
Sebelumnya diberitakan, Oknum Kanit Intel Polsek Barumun Tengah inisial SS diadukan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara karena melakukan tindakan anarkis dengan mengancam serta mengintimidasi Pekerja Sawit di Kabupaten Padang Lawas Utara.
Ditemui di Mapolda Sumatera Utara, Hotber Tua Panggabean yang didampingi Kuasa Hukumnya Poltak Silitonga, SH., MH mengatakan kejadian berawal seorang Oknum Kanit Intel Polsek Barumun Tengah mengakui kebun Sawit milik Hotber Tua Panggabean seluas 20 Hektare adalah miliknya.
Menurut Poltak Silitonga, tidak tahan dengan ancaman dan intimidasi, kliennya melaporkan Oknum tersebut ke Bid Propam Polda Sumatera Utara dengan Nomor Laporan SPSP2/58/V/2024/Subbagyaduan, pada Senin (06/05/2024) lalu.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)