BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Bidan Farida Tidak Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, BKPSDM Deli Serdang : Layanan Kepegawaian Dipersulit dan Pungli Tidak Benar

202
×

Bidan Farida Tidak Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat, BKPSDM Deli Serdang : Layanan Kepegawaian Dipersulit dan Pungli Tidak Benar

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, memastikan tidak pernah mempersulit kenaikan pangkat aparatur sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang.

Tidak hanya itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang juga memastikan tidak ada pungutan apa pun untuk proses kenaikan pangkat ASN.

Penegasan ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, ST., MAB menjawab tudingan Farida Deliana Purba, AMd., Keb, Bidan ASN dengan Pangkat Pengatur (II/C) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Puskesmas Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang yang viral di media sosial (Medsos) baru-baru ini.

Baca juga Artikel ini  Polda Sumut Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97: Kobarkan Semangat Persatuan dan Ketangguhan Pemuda Indonesia

“Pada dasarnya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang tidak pernah mempersulit proses kenaikan pangkat Ibu Farida dan segala layanan kepegawaian di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) itu gratis atau tidak dipungut biaya sepeser pun,” tegas Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Deli Serdang, Rudi Akmal Tambunan, Rabu (29/10/2025)

Dijelaskan, sesuai Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memperoleh Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang lebih tinggi dari pendidikan sebelumnya, harus memenuhi syarat salah satunya mengikuti dan lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yusuf, S.I.K Ajak Warga Kibarkan Bendera Merah Putih di Hari Sumpah Pemuda

Mengacu pada peraturan tersebut dan Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor : 450.a Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Kelulusan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025, Farida Purba tidak memenuhi syarat untuk diberikan Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat karena tidak memenuhi Nilai Ambang Batas pada Pelaksanaan Ujian Dinas dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat yang telah selesai dilaksanakan, pada 4 September 2025 di Kantor Regional VI BKN Medan.

“Sehingga, tidak dapat diproses kenaikan pangkat Ibu Farida dari Pangkat Pengatur Golongan Ruang (II-c) menjadi Pangkat Penata Muda Golongan Ruang (III-a),” pungkas Plt Kepala BKPSDM.

Baca juga Artikel ini  Memamfaatkan Waktu Istirahat Anggota Satgas TMMD TNI Lakukan Komonikasi Sosial (Komsos) Dengan Masyarakat Desa Kute keramil

Kembali ditegaskan, BKPSDM selalu memegang prinsip layanan gratis dan tidak dipersulit. “Kami senantiasa berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan mudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” papar Plt Kepala BKPSDM.

Dengan demikian, tuduhan proses kenaikan pangkat dipersulit dan terdapat pungutan liar (pungli) adalah tidak benar.

“Penundaan proses (kenaikan pangkat) ini semata-mata disebabkan oleh tidak terpenuhinya syarat kelulusan ujian yang menjadi ketentuan hukum yang berlaku bagi semua pegawai negeri sipil (PNS). Kami mengapresiasi setiap pegawai yang berusaha meningkatkan kualifikasi pendidikannya dan siap mendukung proses tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutup Plt Kepala BKPSDM.(Zulkarnain Lubis)