Berita Terkini

BKAD : Tanah dan Bangunan Warenhuis Aset Pemko Medan.

209
×

BKAD : Tanah dan Bangunan Warenhuis Aset Pemko Medan.

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Medan Zulkarnain Lubis menegaskan,tanah dan bangunan Warenhuis di Jalan Hindu,Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat,Kota Medan merupakan aset Pemerintah Kota (Pemko) Medan,Jumat (05/05/2023).

” Tanah dan bangunan Warenhuis tercatat dalam Kartu Inventaris Barang sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemko) Medan,” ucap Zulkarnain Lubis,Jumat (05/05/2023) di Kantornya pagi.

Memang di dalam perjalanannya, lanjut Zulkarnain Lubis,ada klaim atau gugatan terhadap kepemilikan aset oleh pihak-pihak tertentu.Sudah banyak pula putusan yang di keluarkan.

” Dan putusan yang terakhir, sebagaimana yang sudah di rilis di Direktori Putusan Mahmakah Agung tanggal 16 Desember 2022, di sebutkan bahwa gugatan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam bentuk peninjauan kembali di kabulkan oleh Mahkamah Agung.Putusan itu sudah bersifat inkrah,sehingga memang sah secara yuridis bangunan Warenhuis itu aset (Pemko) Medan,” ungkapnya.

Putusan Nomor : 144PK/TUN/2022 itu, sebut Zulkarnain Lubis,mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali,yakni Wali Kota Medan.Putusan ini sekaligus membatalkan Putusan Mahkamah Nomor : 68K/TUN/2021 tanggal 4 Februari 2021.

Baca juga Artikel ini  Pelepasan 104 Jemaah Calon Haji Kabupaten Deli Serdang Tahun 1445 Hijriah/2024 Berlangsung Haru

Zulkarnain Lubis menambahkan,sejak lama masyarakat juga mengetahui bahwa Warenhuis di manfaatkan sebagai perkantoran Instansi Pemerintah,yakni Departemen Pendidikan dan Kebudayan juga Dinas Tenaga Kerja.

” Saya sudah cukup lama menjadi ASN,saya juga puluhan tahun sudah mengenal bahwa Warenhuis itu sebagai sarana dan prasarana memang di gunakan menyelenggarakan urusan-urusan Pemerintahan Daerah.Di situ kita mengenal Kantor Depdikbud,Kantor Ketenaga Kerjaan,dan sebagainya. Jadi,bisa di pastikan aset itu milik Pemko Medan.Agak janggal kalau ada klaim itu milik individu atau swasta,”

Dia memaparkan,kepemilikan aset itu harus di tinjau dari tiga sisi pokok, yakni administrasi,yuridis,dan fisik. Secara administratif,sebutnya,tanah dan bangunan Warenhuis sudah sejak lama tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) milik Pemko Medan. Secara yuridis,lanjutnya,walau pun muncul sengketa-sengketa hukum alas hak aset Warenhuis itu,namun putusan yang terakhir itu menetapkan inkrah sebagai aset Pemko Medan.

Baca juga Artikel ini  Kapolres Serdang Bedagai Menghadiri Tepung Tawar Jama'ah Haji Kabupaten Serdang Bedagai

” Secara fisik,Warenhuis di gunakan dan di manfaatkan oleh Pemko Medan.Saat ini,Pemko Medan telah mempersiapkan penataan dalam bentuk revitalisasi.Dan tahun ini juga Revitalisasi Warenhuis di laksanakan,” tegasnya.

Revitalisasi ini,lanjut Zulkarnain Lubis, untuk mengoptimalkan fungsi-fungsi tanah dan bangunan Warenhuis itu sebagai satu kesatuan dengan Penataan Kota Lama Kesawan.

” Harus kita pahami bersama,pada dasarnya pengelolaan aset Daerah itu bertujuan untuk memberikan manfaat yang optimal kepada masyarakat luas. Fungsi-fungsinya di arahkan pada sasaran dan tujuan Pembangunan Kota yang bisa nantinya bisa di nikmati masyarakat,” sebutnya.

Revitalisasi Warenhuis,lanjut Zulkarnain Lubis,juga akan memberikan manfaat pada masyarakat.Dalam perencanaan,di tempat itu wahana kuliner,pusat pertunjukan budaya,dan mungkin museum sejarah, serta fungsi-fingsi lain.

” Itu tentunya di orientasikan kepada upaya membangun,meningkatkan akses masyarakat,baik akses sosial, ekonomi,dalam memanfaatkan keberadaan Warenhuis itu,karena itu kita berharap semua pihak mendukung upaya ini,berpartisipasi menyukseskan program-program strategis Pemko Medan,” ungkapnya seraya mengharapkan Warenhuis menjadi salah satu ikon pembangunan kota,ikon perubahan Kota yang semakin tertata dan produktif.

Baca juga Artikel ini  Jelang Pilkada Serentak Tahun 2024 Kabupaten Deli Serdang, Partai Golkar dan PDI Perjuangan Sudah Sehati, Usung Siapa.!!!.

Zulkarnain Lubis menyebutkan,pada saat ini pihaknya konsisten melakukan berbagai langkah administratif, yuridis,fisik untuk pengelolaan aset tanah dan bangunan yang di miliki Pemko Medan.Salah satu yang akan terus di lakukan adalah mengamankan dan menertibkan aset agar seluruhnya berada secara administratif,yuridis, dan fisik dalam tata kelola Pemko Medan.

” Kita tidak mau ada lagi aset milik Pemko Medan yang di gunakan secara tidak sah oleh pihak-pihak tertentu. Sama kita tahu,menggunakan, memanfaatkan barang orang lain secara tidak sah itu melanggar hukum.Kita ingin aset milik Pemko Medan itu kita kelola secara efisien, efektif, produktif, ekonomis.Tujuannya agar aset sebagai bagian dari sumber daya pembangunan kota,” ujarnya seraya menandaskan,pihaknya juga tentu akan melakukan langkah-langkah hukum yang konsisten untuk mengamankan dan mendorong tata kelola aset Pemko Medan yang semakin produktif.(Red/Z1KR)