JAKARTA SELATAN | 1kabar.com
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengungkap keberadaan clandestine laboratory narkotika jaringan Internasional yang memproduksi cairan vape mengandung narkotika golongan II jenis etomidate, pada Jumat (16/01/2026).
Pengungkapan dilakukan disebuah Apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan. Pada Kamis (15/01/2026), sekitar pukul 16.20 WIB, Tim Gabungan melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi dari masyarakat. Hasilnya, diamankan dua orang Warga Negara Asing (WNA) berinisial TK dan MK.
•Kronologis Pengungkapan.
Berdasarkan informasi, Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terdiri dari Direktorat Interdiksi, Direktorat P2, Direktorat Intelijen, serta Direktorat Penindakan dan Pengejaran (Dit. Dakjar), berkolaborasi dengan Bea dan Cukai melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana narkotika jaringan Internasional di wilayah DKI Jakarta.
Sekitar pukul 14.30 WIB, hasil surveillance Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta mencurigai seorang warga negara asing yang membawa satu koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong menuju sebuah Apartemen.
Berdasarkan pengakuan TK, Ia diperintahkan oleh seseorang berinial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp. 6.390.000 untuk perjalanan ke Indonesia. TK dan MK meracik cairan etomidate untuk dimasukkan ke dalam cartridge vape.
Di tempat kejadian perkara, didapatkan satu botol besar berisi cairan yang diduga etomidate yang disimpan dibawah lemari wastafel. Cairan bening yang mengandung narkotika golongan II, etomidate, dimasukan ke satu botol kaca ukuran 6 liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton berisi 4.919,5 ml.
Untuk barang bukti non narkotika diamankan 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, 1 botol tetes plastik warna hitam, 1 corong plastik, dan uang tunai yang diduga untuk operasional. Uang tunai milik TK sebanyak Rp 6.390.000 dan 371 RM, sedangkan uang tunai milik MK sebanyak Rp 3.542.000. Selain itu, Tim Gabungan juga menyita 1 koper tas, tiga unit handphone, 2 tiket penerbangan, dan 1 lembar bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi online.
Ancaman Hukuman :
Para pelaku dijerat dengan Pasal 119 Ayat (2) Undang-Undang Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal VII angka 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal Subsider sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Melalui pengungkapan kasus ini Badan Narkotika Nasional (BNN) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan Internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape.
Karena itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) juga mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan informasi tentang peredaran narkotika ke layanan resmi Call Center Badan Narkotika Nasional 184 atau kepada pihak berwajib, sehingga dilakukan tindakan preventif dan penindakan.(AAQ0101)





