BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPeristiwa

Bupati Deli Serdang Murka, Oknum Kepala UPT Bapenda Sibolangit Disanksi Akibat Tahan Upah Kepala Desa

199
×

Bupati Deli Serdang Murka, Oknum Kepala UPT Bapenda Sibolangit Disanksi Akibat Tahan Upah Kepala Desa

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, kembali menunjukkan ketegasannya terhadap aparatur pemerintahan yang tidak menjalankan tugas secara profesional. Kali ini, amarah Bupati tertuju kepada Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kecamatan Sibolangit, Bambang, yang terbukti menahan hak Upah Pungut (UP) bagi para Kepala Desa.

Sebanyak 30 Kepala Desa di Kecamatan Sibolangit diketahui belum menerima Upah Pungut (UP) dari hasil Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang seharusnya sudah dibagikan sejak November 2024. Namun, mereka baru menerima hak tersebut pada Selasa (08/04/2025), setelah persoalan ini dilaporkan langsung kepada Bupati.

Baca juga Artikel ini  Penjarahan Aset PTPN-2 Diduga Dilibatkan Mafia Tambang Galian C Ilegal dan Oknum Aparat, PKR Desak Penegak Hukum Bertindak

Mengetahui hal tersebut, Bupati Deli Serdang pun langsung memerintahkan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang untuk memberikan sanksi berupa Surat Peringatan (SP) kepada Bambang.

“Hukumannya sesuai arahan Bupati, diberikan Surat Peringatan (SP) karena telat menyerahkan Upah Pungut (UP) kepada para Kepala Desa,” ujar Inspektur Kabupaten Deli Serdang, Edwin Nasution, Jumat (11/04/2025). Ia menambahkan bahwa uang tersebut sengaja disimpan oleh Oknum Unit Pelayanan Teknis (UPT) sebagai bentuk “efek jera” karena menilai kinerja para Kepala Desa kurang optimal.

Baca juga Artikel ini  SERTIJAB KOMANDAN YONIF 111/KARMA BHAKTI, SIMBOL REGENERASI DAN SOLIDITAS PRAJURIT

Saat dikonfirmasi, Bambang tidak membantah tindakannya. Ia berdalih bahwa beberapa Kepala Desa tidak menjalankan tugas mereka dengan baik dalam menyebarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada wajib pajak, yang menyebabkan target realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Tahun 2024 tidak tercapai.

“Ini saya lakukan sebagai shock therapy. Realisasi nggak ada yang sampai 100 persen, jadi saya tahan dulu uangnya. Tapi memang saya tidak koordinasi dulu dengan atasan,” ungkapnya.

Baca juga Artikel ini  Serma Ida Bagus Oka Bisma Atensi Pembagian Sembako Dari Desa Adat Guwang

Bambang juga menyoroti dua Desa yang menurutnya memiliki kinerja terburuk, yakni Desa Suka Makmur dan Bandar Baru, yang dianggap gagal menyebarkan SPPT kepada masyarakat.

Atas kejadian ini, Bupati langsung memanggil Bambang untuk memberikan klarifikasi dalam sebuah rapat resmi di Kantor Bupati Deli Serdang. Hasilnya, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai prosedur, dan sanksi administratif pun dijatuhkan.(***)