Tebing Tinggi | 1kabar.com
Jajaran Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku berinisial SM alias Boboho (21) merupakan seorang Pria pengangguran beralamat di Desa Gunung Kataran, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelaku di tangkap Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi lantaran yang di duga membawa paksa dan melakukan pencabulan terhadap seorang Remaja Putri berinisial AR (13) yang merupakan seorang Pelajar tingkat SMP di Kota Tebing Tinggi.
Hal tersebut di benarkan oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP. Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP. Agus Arianto sesuai keterangannya, Rabu (08/05/2024). “Benar telah di lakukan penangkapan terhadap seorang Pria pengangguran berinisial SM alias Boboho,” sebutnya.
Berawal pada Senin (06/05/2024) sekitar pukul 21.00 WIB, Ibu korban berinisial FAD (37) yang saat itu sedang mencari keberadaan korban, lantaran sejak pukul 17.00 WIB di hari yang sama korban belum juga pulang ke rumah mereka di Jalan Juanda, Kota Tebing Tinggi. Saat itu Ibu korban mendapat informasi bahwa korban sedang berduaan dengan seorang Pria berada di dalam sebuah rumah di Desa Naga Kesiangan, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara.
Mendengar hal tersebut, orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Tebing Tinggi untuk di tindak lanjuti.
“Tak butuh waktu lama, beberapa saat setelah menerima laporan, pada Selasa (07/05/2024) sekitar pukul 00.20 WIB Tim Operasional Satuan Reserse Kiriminal Polres Tebing Tinggi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Pelaku di tangkap saat sedang tidur bersama dengan korban di dalam sebuah kamar rumah kontrakan pelaku,” papar Kasi Humas.
Lanjutnya, kemudian petugas membawa pelaku dan korban ke Mapolres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan. Dari pengakuan korban, dirinya di bawa paksa oleh pelaku ke dalam kamar dan kemudian di setubuhi sebanyak 1 kali.
“Pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebing Tinggi dan di jerat dengan Pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sedangkan terhadap korban sudah di lakukan visum dan trauma healing oleh unit PPA Sat Reskrim,” tandasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)