BELAWAN | 1kabar.com
Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang Kakek (62 tahun) pada Sabtu, 15 Februari 2025 di Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka P (62) ditangkap karena telah mencabuli korban S (16) hingga mengakibatkan korban telah hamil 5 Bulan.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan, awalnya Ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung mengalami haid atau halangan lalu membawa korban ke Klinik untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan Klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 Bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mendapat laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan permintaan visum oleh dokter terhadap korban kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka P.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangkaP mengaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-,“ Tambah Kasat Reskrim.
“Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sampai 15 Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(***)