BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Cabuli Korban Hingga Hamil 5 Bulan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Kakek 62 Tahun

121
×

Cabuli Korban Hingga Hamil 5 Bulan, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Kakek 62 Tahun

Sebarkan artikel ini

BELAWAN | 1kabar.com

Satuan Reserse Kiriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan melakukan penangkapan terhadap seorang Kakek (62 tahun) pada Sabtu, 15 Februari 2025 di Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Tersangka P (62) ditangkap karena telah mencabuli korban S (16) hingga mengakibatkan korban telah hamil 5 Bulan.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP. Riffi Noor Faizal, S.Tr.K., SIK., menjelaskan, awalnya Ibu korban curiga terhadap korban yang tidak kunjung mengalami haid atau halangan lalu membawa korban ke Klinik untuk diperiksa.

Baca juga Artikel ini  Dua Ribu Warga NU Hadiri Harlah NU ke-102 dan Tasyakuran, Kader Terbaik NU H. Asri Ludin Tambunan Menjadi Bupati Deli Serdang

“Dari hasil pemeriksaan Klinik, diketahui bahwa korban telah hamil 5 Bulan lalu setelah ditanya oleh Ibu korban, korban mengatakan bahwa tersangka P yang telah menyetubuhinya,” ungkap Kasat Reskrim.

Baca juga Artikel ini  Art Policing 2025, Inovasi Kapolres Bener Meriah AKBP Tuschad Menyatukan Seni Budaya, Pariwisata, dan Keamanan

Setelah mendapat laporan Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung melakukan pemeriksaan saksi – saksi dan melakukan permintaan visum oleh dokter terhadap korban kemudian dilanjutkan dengan penangkapan terhadap tersangka P.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka P mengakui perbuatannya telah 3 kali melakukan persetubuhan terhadap korban dan setiap kali menyetubuhi korban, tersangkaP mengaku memberikan uang sebesar Rp. 50.000,-,“ Tambah Kasat Reskrim.

Baca juga Artikel ini  Polsek Kuta Selatan Babinsa dan Pecalang Gelar Pendataan Penduduk Non-Permanen di Kelurahan Benoa

“Saat ini tersangka P masih dalam proses penyidikan lebih lanjut oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Undang – Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman sampai 15 Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim.(***)