FeatureOpini

Catatan Pro Kontra Kebijakan Pj Bupati Bener Meriah Terkait Penunjukan Plh Sekda

1111
×

Catatan Pro Kontra Kebijakan Pj Bupati Bener Meriah Terkait Penunjukan Plh Sekda

Sebarkan artikel ini

Redelong | 1kabar.com

Hari ini Pj Bupati Bener Meriah Mohd Tanwier secara resmi melantik Riswandika, S.STP, M.AP sebagai Pj Sekretaris Daerah di kabupaten Bener Meriah, berdasarkan keputusan Bupati Bener Meriah Nomor : Peg.821.2/112/Kpts/2014, di aula Setdakab, Kamis (15/08/2024).

Sementara sampai hari ini juga, baik secara personal maupun pemerintahan, Pj Bupati Bener Meriah Mohd Tanwier belum memberikan penjelasan terkait surat penunjukan yang di keluarkan Pj Bupati Bener meriah sampai hari ini masih menjadi tanda tanya besar di kalangan Publik.

Dimana surat penunjukan tersebut di tandantangi dua hari setelah dirinya menjabat sebagai Pj Bupati Bener Meriah (16 Juli 2024) tetapi kenapa baru dikeluarkan pada tanggal 28 Juli 2024. Sementara rentang waktu dari tanggal 16 Juli – 28 Juli 2024 Khairmansyah sang Pj Sekda masih menjabat seperti biasanya, dan tiba-tiba surat penunjukan tertanggal 16 juli 2024 muncul ke publik 12 hari setelah di tanda tangani. Lalu bagaimana administrasi yang terjadi dalam rentang waktu tersebut ?

Dalam hal ini, beberapa kalangan pemerhati dan kontrol sosial di kabupaten Bener Meriah telah melaporkan hal kejanggalan dalam tanggal penunjukan sekretaris daerah ke Komisi Aparatur Sipil Negera (KASN) terkait dugaan adanya kesalahan administrasi didalam surat penunjukan tersebut.

Akibat Penunjuk sekda yang sedikit kontroversi tersebut, sempat akan diadakan demo oleh beberapa kalangan aktivis, walaupun akhirnya demo tersebut gagal dilaksanakan setelah Pj Bupati Bener Meriah mendatangi rumah ketua kordinator yang akan mengalang demo tersebut.

Dan keesokan harinya pemerintah kabupaten Bener Meriah langsug mengeluarkan surat undangan temu ramah bersama Pj Bupati Bener Meriah di pendopo Bupati bersama kalangan Insans Pers dan Ormas di Bener Merah.

Dan anehnya Pemerintah kabupaten Bener Meriah kembali melakukan kesalahan tekhnis dalam undangan tertanggal 8 Agustus 2024 sementara acara di laksanakan pada tanggal 5 Agustus 2024.

Kita sangat menyanyangkan walaupun Pj Bupati sampai mengunjungi rumah kediaman ketua kordinator aksi demo dan kemudian melakukan kegiatan ramah tamah, tetapi sampai hari ini Pj Bupati Bener Meriah Mohd Tanwier atau teka-teki tanggal 16 Juli belum terjawab, dan dari pemberitaan dua pertemuan tersebut tidak menjelaskan terkait tanggal penandatangan dan tanggal di tetapkan surat keputusan penunjukan Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah tersebut.

Dalam hal ini, kami sebagai kontrol sosial bekerja tanpa ada tekanan ataupun titipan dari pihak manapun, hal ini kita lakukan agar adanya transparansi dan pengakuan sebuah kesalahan yang telah dilakukan, terkait adanya tekanan dan interpensi sehingga terlahirnya sebuah keputusan.

Kita tidak mencampuri itu hak privasi baik pribadi maupun pemerintah. Yang ingin kita ketahui bahwa proses lahirnya sebuah keputusan sehingga melahirkan kontroversi sampai hari ini. Terkait siapapun yang ditunjuk itu merupakan hak preogratif Pj Bupati Bener Meriah, kita hanya ingin mengetahui sebuah surat di berlakukan dengan tanggal mundur tersebut, itu saja. (Tim)