MEDAN | 1kabar.com
Dalam keterangannya Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menerima informasi terkait problematika pada saat Pemilihan Kepala Lingkungan di Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang sedang berlangsung saat ini.
“Salah satunya terkait Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Lingkungan di Kecamatan Medan Amplas,” kata James Marihot Panggabean selaku Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), pada Sabtu (04/01/2025) kemerin.
Dalam kerentanan James dalam Pemilihan Kepala Lingkungan di Pemerintah Kota (Pemko) Medan sangat sering terjadi misalnya terkait bukti dukungan 30% dari Warga untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Lingkungan saat ini.
“Sering terjadi penggunaan data ganda atau data yang sama digunakan oleh Calon Kepala Lingkungan. Disampingi persoalan pembuktian bukti dukungan masyarakat bahwa Permasalahan Pengawasan Pemilihan Kepala Lingkungan,” ucapnya, Selasa (07/01/2025).
Lanjutnya, sebagaimana Peraturan Walikota Medan Nomor : 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan mengatur terkait pembentukan Tim Verifikasi oleh Camat namun hal ini sangat rentan dikarenakan belum diaturnya secara rinci terkait Proses Pengawasan/Pengendalian mutu Proses Pemilihan Kepala Lingkungan di dalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 21 Tahun 2021.
Ia menuturkan, disamping belum diaturnya secara eksplisit didalam Peraturan Walikota Medan Nomor : 21 Tahun 2021 Tentang Pengawasan Proses Pemilihan Kepala Lingkungan bahwa Peraturan Walikota Medan Nomor : 21 Tahun 2021 juga belum mengatur terkait Pengelolaan Pengaduan dalam Proses Pemilihan Kepala Lingkungan.
Dalam hal tersebut, James Panggabean meminta agar Walikota Medan untuk memperkuat Peran Pengawasan selama Proses Pemilihan Kepala Lingkungan di Pemerintah Kota (Pemko) Medan yang sedang berlangsung saat ini. Terkhususnya Permasalahan Pemilihan Kepala Lingkungan sangat sering dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
James Panggabean juga menganjurkan kepada masyarakat yang merasa dirugikan atas Proses Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Lingkungan dipersilahkan untuk mengakses layanan informasi dan menyampaikan pengaduan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Prinsipnya masyarakat juga bagian dari Pengawas Pelayanan Publik yang ikut serta memantau dan mengawasi Proses Pemilihan Kepala Lingkungan. Sehingga sarana Pengelolaan Pengaduan ini diperlukan sebagai Penali Proses Pemilihan dapat berjalan lebih baik,” pungkas James Panggabean.(***)





