BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolitik

Darurat Kekeringan, Politisi PDI-Perjuangan Budiman Nadapdap Usulkan Pemutihan Cicilan KUR Petani

383
×

Darurat Kekeringan, Politisi PDI-Perjuangan Budiman Nadapdap Usulkan Pemutihan Cicilan KUR Petani

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Budiman Nadapdap meminta Pemerintah melakukan penghapusan/pemutihan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau bantuan permodalan sejenis yang diterima petani. Kebijakan pemutihan utang petani harus dilakukan mengingat terjadinya “darurat kekeringan” karena kemarau panjang yang mengakibatkan gagal panen.

“Ini masalah serius yang harus direspon pihak perbankan, Pemerintah Daerah, Menteri Keuangan bahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Petani saat ini mengalami gagal panen. Itu adalah fakta dan mereka jelas-jelas tidak mampu mencicil hutang pinjaman. Tidak ada cara lain selain menghapus sisa hutang pinjaman,” ungkap Budiman Nadapdap, Sabtu (02/08/2025) di Porsea Kabupaten Toba.

Baca juga Artikel ini  Wujud Cinta untuk Anak Yatim, Polres Aceh Tengah Berikan Bantuan Sembako dan Tali Asih

Menurut Budiman Nadapdap, dari pengamatannya serta keluhan yang ia dengar langsung dari petani dibeberapa Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Utara (Sumut), kemarau panjang sudah melanda sekitar 3 Bulan. Hampir seluruh komoditi tanaman petani mulai dari padi, jagung, sayur mayur dan buah-buahan terdampak kekeringan sehingga gagal panen.

Disebutnya Pemerintah dalam hal ini Presiden Republik Indonesia bisa saja memerintahkan Menteri Keuangan (Menkeu) dan perbankan untuk menghapus pinjaman petani karena situasi alam.

Baca juga Artikel ini  Wali Kota Langsa Serahkan SK kepada 1.168 PPPK, Tegaskan Komitmen Pemerintahan Berkinerja

“Saya kira ini situasi ‘post major’ atau situasi memaksa yang dialami petani akibat cuaca alam. Pemerintah harus hadir disitu dengan memberikan pemutihan hutang yang tentu saja didasarkan pada regulasi atau aturan hukum,” tegasnya.

Selain melalui regulasi penghapusan hutang berdasar keputusan presiden atau menteri keuangan, bisa juga dilakukan oleh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur Sumatera Utara atau Bupati dan Walikota.

“Gubernur Sumatera Utara atau Bupati dan Walikota bisa juga melakukan pendataan kepada petani yang tidak mampu membayar cicilan pinjamannya. Kemudian mengalokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bantuan bagi pembayaran sisa hutang petani. Regulasi ini tentu didasarkan oleh situasi ‘darurat kekeringan’ yang tentu saja memaksa pemerintah untuk hadir di tengah rakyatnya yang menderita,” tegas Budiman Nadapdap.

Baca juga Artikel ini  Larangan Buang Sampah Organik, Truk Mengular di TPA Suwung — Polsek Densel Sigap Atur Lalin

Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPRD Provinsi Sumatera Utara ini juga menyarankan agar pihak perbankan lebih fleksibel menghadapi kemungkinan gagal bayar cicilan pinjaman oleh petani. Dan jangan langsung memblacklist mereka sebagai debitur gagal.(1kabar.com/Jaguar0101)