BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPolitik

Deklarasi Dukungan Al-Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang Untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Nomor Urut 03 AYS dan BSA Diduga Pakai Profosal Kepada Pemkab Deli Serdang

140
×

Deklarasi Dukungan Al-Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang Untuk Paslon Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Nomor Urut 03 AYS dan BSA Diduga Pakai Profosal Kepada Pemkab Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | 1kabar.com

Sejumlah massa Kader Organisasi Masyarakat (Ormas) Al-Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang menggelar Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) di Aula Hotel Wings Kualanamu, Jalan Arteri Bandara Kualanamu Sultan Serdang, Desa Tumpatan Nibung, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, pada Minggu (29/9/2024) sore.

Dilansir dari media waspada.id dan metro24.co, dalam Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) tersebut, Imran Obos sebagai Ketua Panitia menyebutkan ada 2 (Dua) Penasehat yang hadir Misnan Al-Jawi dan Arifin Marpaung. Acara juga dihadiri seluruh Pimpinan Cabang utusan Guru-Guru Sekolah Al Washliyah Kabupaten Deli Serdang, Kader dan Calon Bupati Kabupaten Deli Serdang, Haji Muhammad Ali Yusuf Siregar dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang, Bayu Sumantri Agung yang merupakan Pasangan Calon (Paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Sayangnya, Deklarasi dukungan yang dilakukan Al-Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang tersebut yang diduga menyalahi aturan, Pasalnya Panitia Rapat Pimpinan Daerah (Rapimda) tersebut yang diduga menggunakan Dana Pprofosal dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang. Rahmat sebagai warga Kabupaten Deli Serdang sangat menyanyangkan peristiwa ini.

Baca juga Artikel ini  AL-SHINTA DENGAN NO URUT 1 DI SAMBUT ANTUSIAS MASYARKAT GELUMBANG RAYA MUARA ENIM

“Kita patut menduga bahwa Deklarasi dukungan yang dilakukan Al-Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang telah melanggar aturan Pemilihan Umum (Pemilu) karena menggunakan Dana atau Fasilitas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, berdasarkan Surat dari Pengurus Daerah Al-Jami’yatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang dengan Nomor Surat 155/PD.AW/DS/Perm/IX/IX/2024 tanggal 24 September 2024 ditujukan kepada Bapak Penjabat (Pj) Bupati Deli Serdang, Ir. Alrahman, MM memohon bantuan berupa : Snack sebanyak 600 Kotak, Nasi Kotak sebanyak 600 Kotak, Aqua Cup sebanyak 10 Kotak dan Aqua Botol sebanyak 10 Kotak,” ujar Rahmat, Minggu (29/09/2024).

Masih ditambahkan oleh Rahmat, bahwa dalam proses pemberian bantuan tersebut yang diduga disetujui langsung oleh Kabag Umum Setdakab Deli Serdang tanpa sepengetahuan Pj Bupati Deli Serdang, “saya menduga Kabag Umum Setdakab Deli Serdang telah menyalahgunakan kewenangan dan menunjukkan tidak netralnya beliau sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), kenapa acara Deklarasi Pasangan AYS dan BSA sebagai Calon Bupati disetujui oleh Kabag Umum, jika benar demikian berarti dia melanggar Peraturan dan Instruksi Pj Bupati Deli Serdang dalam kenetralan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Deli Serdang.”

Baca juga Artikel ini  Petaka Squad Jump Berujung Kematian Siswa SMP di Deli Serdang, Kapolsek Telun Kenas Persilahkan Keluarga Korban Membuat Laporan

Kecurigaan ini jika tidak cepat ditindak lanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, maka akan semakin menguatkan dugaan masyarakat terkait kisruh Surat Keputusan (SK) Bupati Deli Serdang Nomor : 236 Tahun 2024, yang me-nonjobkan Saudara Wagino, S.Pd., MAP sebagai Kabag Umum Setdakab Deli Serdang dan digantikan oleh Saudara Imran Doni, padahal Saudara Wagino di-nonjobkan tanpa ada kesalahan, ternyata yang diduga kuat untuk memfasilitasi Kampanye Pasangan AYS-BSA dengan menggunakan Fasilitas Pemkab Deli Serdang.

Rahmat meminta Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang agar segera turun dan memeriksa Aliran Sumber Dana kegiatan Deklarasi dukungan terhadap Haji Muhammad Ali Yusuf Siregar dan Bayu Sumantri Agung, untuk mencegah pelanggaran-pelanggaran selanjutnya dalam menggunakan Dana ataupun Fasilitas Pemkab Deli Serdang.

“Saya harap Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang segera turun dan memeriksa serta memberi hasil pemeriksaannya ke publik terkait dugaan pelanggaran tersebut dan mencegah pelanggaran lainnya,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Kabag Ops Polres Serdang Bedagai Paparkan Potensi Pelanggaran dan Ancaman Masa Kampanye

Lanjut Rahmat, menyatakan belum lagi tuntas kekisruhan yang dibuat AYS dengan merubah Susunan Pejabat Pemkab Deli Serdang yang tertuang dalam SK 236 Tahun 2024, sekarang telah ditemukan adanya dugaan surat permohonan dari Ormas pendukung untuk melakukan Rapimda sekaligus deklarasi dukungan dengan menggunakan Dana Pemkab Deli Serdang, maka kita khawatir nantnya kepemimpinan beliau akan menghancurkan Kabupaten Deli Serdang, karena banyaknya dugaan-dugaan yang dilakukan tanpa mau diklarifikasi dengan baik,” sebutnya.

“Sekali lagi menurut Saya sah-sah saja kalau Al-Jam’iyatul Washliyah Kabupaten Deli Serdang mau buat Deklarasi dukungan, tapi jangan pula pakai Profosal yang bersumber dari Pemerintah. Apakah Pemkab Deli Serdang mendukung salah satu Paslon Bupati, untuk meluruskan isu ini kami warga Kabupaten Deli Serdang, meminta Bawaslu Kabupaten Deli Serdang dan Inspektorat Kabupaten Deli Serdang memeriksa Oknum yang meng-acc Profosal tersebut,” tukasnya.(***)