BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Desa Jatirejo Utusan Kabupaten Deli Serdang Ikut Penilaian Desa Antikorupsi KPK

124
×

Desa Jatirejo Utusan Kabupaten Deli Serdang Ikut Penilaian Desa Antikorupsi KPK

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Desa Jatirejo, Kecamatan Pagar Merbau, menjadi utusan Deli Serdang dalam mengikuti penilaian Desa Antikorupsi Tahun 2025 yang diselenggarakan Lembaga Antirasuah, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada Monitoring dan Evaluasi (Monev) Hasil Penilaian Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2025 di Kantor Desa Jati Rejo, Kamis (02/10/2025), Kepala Satuan Tugas (Satgas) Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit Permas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariz Dedy Arham menyampaikan monitoring dan evaluasi yang dilakukan bertujuan untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas program, menjamin tata kelola pemerintahan desa yang bersih, dan membangun budaya antikorupsi yang kokoh di tingkat Desa.

Baca juga Artikel ini  Program UHC Prioritas Berobat Gratis Sumut Berkah Resmi Diluncurkan Sejalan dengan Deli Serdang Sehat

“Proses ini juga berfungsi untuk memberikan pendampingan, pembinaan, dan perbaikan agar desa percontohan dapat menjadi contoh yang baik bagi Desa lain dalam menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi secara nyata dan terukur, serta mendorong partisipasi aktif masyarakat, mitra, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses tata kelola desa yang lebih baik dan bebas dari korupsi,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (PMD-Dukcapil) Provinsi Sumatera Utara, Parlindungan Pane, S.H., M.Si merinci, ada lima komponen indikator Desa Antikorupsi, antara lain komitmen pemerintah desa, transparansi, pengawasan, partisipasi masyarakat, inovasi dan kelembagaan.

Baca juga Artikel ini  BNN dan PP Muhammadiyah Sepakat Perkuat Sinergi Dakwah Anti Narkoba

“Kelima indikator ini bukan hanya menjadi ukuran teknis, tetapi merupakan nilai-nilai dasar yang harus ditanamkan dan dihidupkan dalam seluruh proses penyelenggaraan Pemerintahan Desa,” tegasnya.

Kembali ditegaskan, perluasan percontohan Desa Antikorupsi yang dilaksanakan menjadi ujung tombak perubahan dan sebagai representasi desa-desa di Provinsi Sumatera Utara serta panutan dalam mewujudkan tata kelola desa yang berintegritas serta mampu menginspirasi Desa lain.

Sehingga, Gerakan Desa Antikorupsi bisa meluas dan menjadi gerakan kolektif nasional dari desa untuk Indonesia yang bersih dan berintegritas.

Baca juga Artikel ini  Kanit PPA Polres Subulussalam Bantah Tuduhan Pemerasan, Pihak Kepolisian Soroti Pemberitaan yang Tidak Berimbang

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Jatirejo, Suparna, SH menyampaikan apresiasi atas dipilihnya desa yang dipimpinnya itu untuk mengikuti penilaian perluasan Desa Antikorupsi.

Turut hadir pada monev tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) PMD Kabupaten Deli Serdang, Dra. Anita Magdalena Situmorang, Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfostan), Julyatin Sinaga, SE., M.Si; Inspektur Pembantu II Inspektorat Kabupaten Deli Serdang, Febrina A Sembiring, SE., M.Si dan Inspektur Pembantu IV, Pahrum Siregar, SH; Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pagar Merbau, Irfan Rifai, SH, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan lainnya.(1kabar.com/Zulkarnain Lubis)