MEDAN | 1kabar.com
Pasca beredarnya sejumlah berita di portal/website dan di link media online dan media sosial tentang Ujian Kompetensi Wartawan (UKW) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat dan Dana Hibah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sayid Iskandarsyah didampingi Kuasa Hukumnya HM Untung Kurniadi, SH., MH dan rekan mendatangi Polda Metro Jaya, di Jalan Jenderal Sudirman Jakarta Selatan, pada Selasa (11/06/2024) lalu.
“Pada Selasa, 11 Juni 2024 lalu kami dari Tim penyelamat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mendampingi Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Sayid Iskandarsyah membuat Laporan Polisi (LP) di Polda Metro Jaya dan teregister dengan Nomor LP/B/3240/VI/2024/SPKT POLDA METRO,” ucap Untung, Sabtu (15/06/2024).
Ia memaparkan laporan tersebut terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong/hoax.
“Laporan tersebut terkait pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong dan perbuatan fitnah melalui media sosial kepada klien kami yang dilakukan oleh pihak-pihak yang memproduksi dan menyebarluaskannya sebagaimana Pasal 27A Jo Pasal 45 Ayat (4) dan (6) Undang-Undang (UU ITE),” jelas Untung, Sabtu (15/06/2024).
Saat dikonfirmasi wartawan bertanya pihak mana saja yang dilaporkan, Untung menyampaikan masih dalam lidik.
“Yang dilaporkan masih dalam lidik, untuk media dilaporkan terlebih dahulu ke Dewan Pers,” ucapnya.
Untung menyampaikan segala sesuatu yang diberitakan perlu pembuktian kebenaran.
“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 45 Ayat 4 tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 (Empat) Tahun dan/atau denda paling banyak Rp.750.000.00O,00 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” pungkas Untung.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)