MEDAN | 1kabar.com
Direktur Utama PT. Bank Sumut, Babay Parid Wazdi kembali tidak memenuhi panggilan kedua penyidik Polda Sumut dengan alasan Cuti.
Hal ini membuat berang Poltak Silitonga, SH., MH yang merupakan Penasehat Hukum Tianas Boru Situmorang yang melaporkan Direktur Utama PT. Bank Sumut tersebut telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan.
“Bah, hebat kali dia. Boleh alasan cuti tidak datang atas panggilan Polisi iya,” herannya sembari menyebut penyidik memperlakukan Direktur Utama PT. Bank Sumut dengan istimewa, Rabu (03/07/2024).
Menurut Poltak Silitonga, patut yang diduga jika penyidik dengan perlakuan istimewa ini, ada main mata dengan Direktur Utama PT. Bank Sumut.
“Sepertinya penyidik ada main mata ini dengan Direktur Utama PT. Bank Sumut,” ucapnya penuh kesal.
Terpisah Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi yang saat dikonfirmasi terkait tidak hadirnya Direktur Utama PT. Bank Sumut pada panggilan kedua mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
“Itu bagian kewenangan penyidik,” tandas Hadi, Rabu (03/07/2024).
Selanjutnya saat ditanya alasan cuti dapat dijadikan alasan tidak hadir pada pada panggilan kedua, Hadi tidak memberi jawaban.
Sebelumnya pada pemanggilan pertama pada 10 Juni 2024, Direktur Utama PT. Bank Sumut mangkir tanpa diketahui alasannya.
Yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan yang tidak diketahui,” ujar Hadi, Kamis (20/06/2024) lalu.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)
Respon (1)
Komentar ditutup.