Berita Terkini

Diduga Banyak Reklame Tak Terdata, PAD Kabupaten Bireuen Terancam

725
×

Diduga Banyak Reklame Tak Terdata, PAD Kabupaten Bireuen Terancam

Sebarkan artikel ini

Bireuen, Aceh | 1kabar.com

Penyelenggaraan reklame di Kabupaten Bireuen masih menyisakan banyak permasalahan. Fakta terbaru menunjukkan bahwa banyak reklame yang tidak terdata dalam laporan Pajak Reklame tahun 2024. Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait penetapan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bireuen.

 

Kepala Bidang Penetapan PAD, Birul Walidin, S.STP., M.Ec.Dev., yang baru menjabat, mengungkapkan bahwa saat ini mereka masih dalam proses menyusun aturan pelaksanaan terbaru terkait pajak reklame sesuai dengan Qanun Kabupaten Bireuen nomor 2 tahun 2024 tentang Pajak Kabupaten dan Retribusi Kabupaten. “Saya baru saja ditempatkan disini, dan saat ini saya masih memeriksa data yang ada. Kami juga sedang membahas aturan pelaksanaan dari Qanun terbaru ini,” kata Birul kepada awak media.

Baca juga Artikel ini  Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Tanjung Mulia

Media ini mendapatkan data bahwa pada beberapa titik, sejumlah reklame sudah habis masa izin penyelenggaraannya namun masih tetap terpasang. Hingga hari ini, 10 Juli 2024, pendapatan dari Pajak Reklame tercatat sebesar Rp 140.756.575 dari total 1.882 reklame yang tersebar di berbagai titik di Bireuen, dengan berbagai ukuran, jenis, dan visual, di mana mayoritas adalah iklan produk rokok.

Birul juga menambahkan bahwa masih banyak papan reklame dan billboard lainnya yang belum terdata dan belum membayar pajak reklame. “Kami masih menemukan banyak reklame yang belum membayar pajak. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sekaligus menegakkan peraturan yang ada,” ujarnya.

Baca juga Artikel ini  Ayah Tiri Rudapaksa Siswi Kelas 1 SMA di Kecamatan Lubuk Pakam Diamankan Polresta Deli Serdang

Qanun Kabupaten Bireuen nomor 2 tahun 2024 dan Peraturan Bupati Bireuen nomor 26 tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Bireuen menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pengawasan reklame. Dalam hal ini, diperlukan keseriusan dari pihak terkait untuk menindak tegas pelaku penyelenggara reklame yang tidak taat aturan guna meningkatkan transparansi dan optimalisasi pendapatan daerah.

Baca juga Artikel ini  Inilah SCI, Metode Digunakan Polda Sumut Ungkap Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan Media TRIBRATA TV NEWS Rico Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo

Permasalahan ini menjadi tantangan bagi Birul dan timnya dalam Tugas Penetapan PAD untuk menciptakan sistem yang lebih baik dan tertata guna menghindari kebocoran pendapatan daerah yang sering kali terjadi akibat ketidakpatuhan pada peraturan yang berlaku.

Untuk kedepannya, diharapkan ada koordinasi yang lebih solid antara Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan pihak-pihak terkait lainnya dalam memastikan setiap reklame yang terpasang sudah terdata dan membayar pajak secara rutin. Jika tidak, hal ini bisa berakibat pada berkurangnya dana yang bisa digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Bireuen. (NB/Wardi)