Berita Terkini

Diduga Cemarkan Nama Baik, Langsung lapor Kepihak Penegak Hukum

238
×

Diduga Cemarkan Nama Baik, Langsung lapor Kepihak Penegak Hukum

Sebarkan artikel ini

Subulussalam | 1Kabar.com

Merasa dicemarkan nama baiknya Santi bersama Kuasa Hukumnya Muhammad Safar S.S.y CPCLE., CLM., CPM Dan Herman putra SH Resmi melaporkan Oknum M ke polres subulussalam .

Baca juga Artikel ini  Kuasa Hukum Terus Kawal Terdakwa Sampai Selesai, Terkait Dugaan Kasus Para Pensiunan Merusak Plang PTPN-2 Tanjung Morawa

Dimana bahwa Laporan Santi walida/ Ateng telah diterima oleh pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor laporan STTLP/LP/B/4/1/2023 SPKT/Polres subulussalam /Polda Aceh.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal ayat 310 juncto pasal UU ITE dan pasal 310, KUHP tentang penghinaan dan fitnah.

Baca juga Artikel ini  Persiapan Atlet Semakin Matang, Pj Gubernur Sumut Hassanudin Optimis Sumut Raih Prestasi Membanggakan di PON XXI Tahun 2024

Pelapor diketahui bernama Santi walida/Ateng warga Desa Suka maju kecamatan Sultan daulat Kota Subulussalam,yang melaporkan tentang peristiwa Pencemaran nama baik Pasal 310.

Baca juga Artikel ini  Kunjungi Denpasar Bali, TP PKK Kota Medan Berbagi Kiat Tingkatkan Potensi Daerah

Red Laporan: Tim//Mr Padang