Berita TerkiniNasionalPolri

Diduga Dedi Pengedar Narkotika di Ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis

186
×

Diduga Dedi Pengedar Narkotika di Ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Ketumbar Lingkungan V Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis

Sebarkan artikel ini

Tebing Tinggi | 1kabar.com

Polisi menyita satu bungkus plastik klip berisi 7 paket sabu seberat 1,1 gram dari tangan seorang pelaku saat di ringkus di Jalan Ketumbar Lingkungan V, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (07/09/2023) malam sekira pukul 21.15 WIB.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi, AKP JH Panjaitan dalam keterangannya membenarkan penangkapan tersebut melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, pada Senin (11/09/2023) bahwa pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu inisial DAR alias Dedi (28 tahun) tercatat sebagai warga Jalan Dr. Hamka Lingkungan VI, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi.

Baca juga Artikel ini  Raih WTP Ke-10 Berturut-turut, Pj Gubernur Sumut Ingin Ini Jadi Budaya Pemprov Sumut

“Menindak lanjuti informasi masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan menguntit gerak-gerik pelaku yang kerap meresahkan lewat perbuatannya dalam peredaran Narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.

Baca juga Artikel ini  Unjuk Rasa Ricuh, Puluhan Aksi Massa DPD SAPMA IPK Kabupaten Deli Serdang Gelar Unjuk Rasa Didepan Kantor Bupati Deli Serdang Tuntut Tutup Club/Diskotik Hotel Deli Indah

Akhirnya pada Kamis malam (07/09/2023) sekira pukul 21.00 WIB petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi berhasil menangkap pelaku di teras rumah sekitar Jalan Ketumbar Bandar Sakti.

“Dari penangkapan tersebut di temukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi 7 paket sabu di sela sela jendela depan rumah dan uang tunai sebesar Rp. 50 Ribu dari dalam saku depan sebelah kiri celana pelaku,” tutur Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto, pada Senin (11/09/2023).

Baca juga Artikel ini  Wali Kota Medan Bobby Nasution Sampaikan Laporan Pertanggunggjawaban APBD TA 2023 Ke DPRD Kota Medan

Setelah di amankan, petugas menginterogasi pelaku atas kepemilikan barang terlarang tersebut, pelaku tidak banyak kata dan langsung mengakui jika barang bukti yang di temukan adalah benar miliknya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)