Polri

Diduga Gudang BBM Ilegal Di Jalan Guru Sinumba Medan Helvetia Di Grebek,AKBP Achiruddin Hasibuan Dan Anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan Di Tahan.

225
×

Diduga Gudang BBM Ilegal Di Jalan Guru Sinumba Medan Helvetia Di Grebek,AKBP Achiruddin Hasibuan Dan Anaknya Aditya Abdul Ghany Hasibuan Di Tahan.

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Pasca penanganan kasus penganiayaan yang di lakukan Aditya Abdul Ghany Hasibuan pada Ken Admiral (19 tahun) warga Jalan Sunggal Nomor : 27 Medan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal,Kota Medan dan di duga keterlibatan Ayah Aditya Abdul Ghany Hasibuan,AKBP Achirudin Hasibuan yang viral.Ayah dan anaknya ini di tahan di Polisi Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut),Kamis (27/04/2023).

AKBP Achirudin Hasibuan di tahan di Tempat Khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Sumatera Utara atas sangkaan pelanggaran etik Polri sedangkan Aditya Abdul Ghany Hasibuan di tahan di Ditreskrimum Polda Sumatera Utara atas sangkaan penganiayaan.

Kini,Kamis (27/04/2023) sejak dinihari, Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara bergerak melakukan penggrebekan Gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di duga milik AKBP Achirudin Hasibuan mantan KBO Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara itu di Jalan Karya Dalam/Guru Sinumba Lingkungan 10 Kelurahan Helvetia Timur,Kecamatan Medan Helvetia.

Polisi menyita puluhan tong dan drum serta alat-alat pengolahan BBM ilegal di Gudang dengan pintu seng yang berada tak jauh dari Rumah bak Istana milik AKBP Achirudin Hasibuan itu. Terlihat tak ada perlawanan dalam proses penyitaan barang-barang di gudang BBM ilegal itu tersebut.

2 Truk dan 1 Pickup mengangkut tong, drum,slang dan pipa-pipa di duga alat pengolahan BBM ilegal beserta BBM jenis Solar ilegal ke Polda Sumut.

Baca juga Artikel ini  Antisipasi Tindak Kejahatan, Polres Serdang Bedagai Bersama Polsek Jajaran Rutin Gelar Razia Skala Besar

Dalam pemantauan awal wartawan di tempat lokasi,terlihat Polisi di dampingi Kepala Lingkungan 10 Kelurahan Helvetia Timur Ridwan dan Kepala Lingkungan 11 Ferdi.Hadir juga pada diniharinya Direktur Reskrimsus Polda Sumut,Kombes Pol Teddy Marbun dan Kasubdit Tipiter Kompol Jerico Lavian bersama Puluhan petugas,Kamis (27/04/2023).

Selanjutnya,dalam penyitaan siang harinya,Personil Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara di Pimpin Kasubdit Tipiter Kompol Jerico Lavian bersama beberapa Kanit dan Panit serta para juru periksa.Mereka bergerak cepat dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi,di antaranya Lurah Helvetia Timur Teguh,Kepala Lingkungan 10 Ridwan dan Kepala Lingkungan 11 Ferdi bersama saksi lainnya.

Belum di peroleh keterangan dari Pejabat Polri di Polda Sumatera Utara. Namun sumber wartawan,Kamis (27/04/2023) menyebutkan,Gudang BBM ilegal di duga milik AKBP Achirudin Hasibuan ini telah berdiri Puluhan Tahun lalu yang menerima dan menjual BBM jenis Solar ilegal.

” Kalau Gudang ini udah aja sejak Puluhan Tahun Bang.Pemilik jelasnya tak tahu.Tapi desas desusnya milik Polisi yang Rumah besar itu (AKBP Achirudin Hasibuan,Red),” ujar sumber yang namanya enggan di tulis.

Lurah Helvetia Timur Teguh dan Kepala Lingkungan 10 Ridwan mengaku,tak mengetahui perizinan Gudang BBM ilegal di duga milik Perwira Polisi mantan Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang itu. ” Kalau izinnya saya tak tahu,tapi saya tahu ada Gudangnya sejak Tahun 2021 saat Virus Covid melanda di Kota Medan dulu,” kata Lurah Helvetia Timur Teguh,Kamis (27/04/2023).

Baca juga Artikel ini  Puluhan Massa Mahasiswa Cipayung dan Masyarakat Gelar Aksi Unjuk Rasa Didepan Mapolres Labuhanbatu Tuntut Copot Kapolres Labuhanbatu

Sumber di kepolisian menyebutkan, penggrebeken,penyitaan dan pemasangan Police Line di area Gudang BBM ilegal di Jalan Karya Dalam/Guru Sinomba Medan Helvetia itu atas penyelidikan.

Sumber menyebutan,saat ini Polisi masih melakukan pendalaman atas operasional dan usaha dalam Gudang serta pemiliknya guna di lakukan langkah hukum selanjutnya.Gudang BBM ilegal itu akan di jaga Polisi guna menghindari hal-hal yang tak di inginkan.

PERTAMINA MENDUKUNG
Menanggapi langkah hukum Polda Sumatera Utara atas Gudang BBM ilegal di duga melakukan penyelewengan aturan migas ini di dukung Manajemen PT.Pertamina Patra Niaga.

Manager Comrel&CSR PT.Pertamina Parta Niaga Sumut Satria menyampaikan apresiasinya dan dukungannya atas langkah hukum yang di lakukan penyidik Polda Sumut. ” Mengapresiasi dan mendukung Polda Sumatera Utara untuk mengungkap kasus ini,” kata Satria dalam pesan WhatsAppnya,Kamis (27/04/2023).

Satria juga berjanji Patra Niaga Sumut yang melayani urusan migas siap bersinerji dengan penyidik Polda Sumatera Utara dalam proses hukum temuan Gudang BBM ilegal di Medan Helvetia tersebut. ” Pertamina siap bersinergi dengan Polda Sumatera Utara terkait dengan kasus temuan ini,” pungkasnya.

Baca juga Artikel ini  Lapor Jenderal,!!!, Bebas dan Bebas, Aktivitas Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Pasar 7 Warung Dani dan Pasar 12 Warung Kulit Kecamatan Patumbak Kebal Hukum

PROSES HUKUM PERWIRA POLRI DAN ANAKNYA
Di ketahui,Polda Sumatera Utara melalui Ditreskrimum dan Bidang Propam Polda Sumatera Utara sedang menangani proses hukum AKBP Achirudin Hasibuan dan anaknya Adiyta Abdul Ghany Hasibuan.Ayah dan Anak ini di proses atas terjadinya penganiayaan yang di alami Ken Admiral pada tanggal 21 dan 22 Desember 2022 lalu.

Kasus saling lapor di Polrestabes Medan ini di ambil alih Polda Sumatera Utara.Awalnya Ken Admiral melapor ke Polrestabes Medan tanggal 22 Desember 2022,lalu Aditya Abdul Ghany Hasibuan juga melapor ke tempat yang sama pada 23 Desember 2023.

Pada April 2023 akhir kasus penganiayaan di alami Ken Admiral yang terjadi pada tanggal 21 Desember 2023 di SPBU Jalan Karya Medan dan tanggal 22 Desember 2022 Rumah terlapor Aditya Abdul Ghany Hasibuan di Jalan Karya Dalam/ Guru Sinumba Nomor 168 Medan Helvetia ini di tangani Ditreskrimum Polda Sumatera Utara dan menetapkan anak Perwira Polisi ini menjadi tersangka dan di tahan.

Sedangkan laporan Aditya Abdul Ghany Hasibuan di hentikan karena tak di temukan peristiwa pidananya. Lalu AKBP Achirudin Hasibuan di periksa Bidang Propam Polda Sumatera Utara lalu di tetapkan pelanggaran etik dan di lakukan penahanan di Patsus.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)