MEDAN | 1kabar.com
Warga masyarakat Jalan TB Simatupang resah dan kwartir dengan adanya praktek perjudian di Gang Rambutan dan Gang Wakaf 2, praktek perjudian tembak ikan dan mesin slot di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal Polrestabes Medan, yang di duga ke dua lokasi judi tersebut bebas beroperasi tanpa jeda, mengakibatkan warga masyarakat menjadi resah dan kwartir akan tingkat kriminalitas semakin meningkat, Kamis (25/04/2024).
Hal itu, di ungkapkan salah seorang warga masyarakat sekitar lokasi berinisial H (45 tahun) kepada wartawan, pada Rabu (24/04/2024).
“Kami warga masyarakat di sini sangat tesasa resah lah Pak, dengan adanya prakek perjudian itu. Apa lagi lokasi judi itu di jaga ketat oleh oknum berbadan tegap, sehingga pihak kepolisian dari Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan tidak mampu untuk menutup/menggerebek lokasi judi tersebut,” ucap H sembari menunjukkan lokasi judi tersebut.
“Ramai kali tiap malam pengunjung/pemain judinya Pak,” sambungnya.
Ia berharap pihak kepolisian Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan segera menindak tegas dan menutup lokasi judi itu serta menangkap pengelola/pemilik judinya.
“Kita berharap Polsek Medan Sunggal dan Polrestabes Medan segera menutup lokasi judi itu secara permanen dan menangkap pengelola/pemilik judinya,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Medan Sunggal, Kompol. Bambang Gunanti Hutabarat saat di konfirmasi Wartawan melalui pesan WhatsAppnya, pada Rabu (24/04/2024) terkait kedua lokasi judi tembak ikan dan mesin slot bebas beroperasi di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal, tepatnya di Jalan TB Simatupang, Gang Rambutan dan Gang Wakaf 2 Kecamatan Medan Sunggal mengatakan, terimakasih infonya.
“Ya terimakasih infonya ,” ucap Kompol Bambang Gunanti Hutabarat singkat.(Redaksi/Jaguar010KBR/RI-01KBR.Com)