LANGKAT | 1kabar.com
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menuding Kapolres Langkat telah melakukan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan tidak taat hukum karena menolak memberikan surat penghentian penyelidikan (SP3) kepada Meilisya Ramadhani, seorang Guru Honorer sekaligus Aktivis Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengungkap dugaan Korupsi dalam Seleksi PPPK Guru di Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Kasus ini bermula pada September 2024, ketika Meilisya dilaporkan oleh Togar Lubis, S.H., M.H., saat itu diketahui sebagai Kuasa Hukum Penjabat (Pj) Bupati Langkat dan dua tersangka kasus Korupsi PPPK, yakni Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat dan Kepala Sekolah Rohayu Ningsih. Meilisya dituduh melakukan pemalsuan dokumen sebagaimana diatur dalam Pasal 236 KUHP.
Padahal, Meilisya sebelumnya telah berani mengungkap dugaan kecurangan dan tindak pidana korupsi dalam proses seleksi PPPK Formasi Guru. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyebut laporan terhadap Meilisya sebagai bentuk kriminalisasi dan upaya pembungkaman terhadap suara kebenaran.
Setelah sempat menjalani pemeriksaan pada 6 Desember 2024, pada 26 Februari 2025 pihak Polres Langkat melalui Panit Adi Arifin, S.H., M.H., menyampaikan via telepon bahwa berdasarkan hasil gelar perkara di Polda Sumatera Utara, laporan terhadap Meilisya tidak memenuhi unsur pidana dan penyelidikannya dihentikan.
Namun ironisnya, hingga kini SP3 tersebut tak kunjung diberikan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan telah mengirimkan surat resmi kepada Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim, bahkan sempat datang langsung ke Polres Langkat pada 8 April 2025. Sayangnya, lagi-lagi pihak kepolisian menolak menyerahkan SP3, hanya memperkenankan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) melihat dokumen itu tanpa boleh difoto.
“Penolakan tersebut jelas bentuk Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan ketidaktaatan terhadap hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang (UU) Nomor : 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegas LBH Medan.
Tak hanya itu, tindakan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat juga yang diduga telah melanggar kode etik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) huruf C dan Pasal 7 huruf C Perpol Nomor : 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Republik Indonesia.
Atas kejadian ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyatakan akan melaporkan Kapolres Langkat dan Kasat Reskrim Polres Langkat ke Divisi Propam Mabes Polri dan Polda Sumut.(***)





