Peristiwa

Diduga Satu Orang Juru Tulis Togel  Di Amankan Polsek Pancur Batu

238
×

Diduga Satu Orang Juru Tulis Togel  Di Amankan Polsek Pancur Batu

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Unit Reskrim Polsek Pancur Batu Polrestabes Medan, kembali mengamankan juru tulis
(jurtul) judi toto gelap ( togel) yang petengtengan menjajakan bisnis ilegalnya di tempat kalayak umum,Kamis (01/08/2022).

Tersangka adalah JB,(61 tahun), Kristen,Wiraswsta,warga Dusun 3 Desa Tanjung Selamat,Kecamatan Sunggal,Kabupaten Deli Serdang.

Tersangka di amankan oleh petugas di Jalan.Simpang Kongsi,Desa Namo Bintang,Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang,pada hari Rabu tanggal (31/08/2022) kemarin sekira pukul 12.00 Wib.

Penangkapan tersangka di dasari dengan surat perintah tugas Nomor : Sprin Gas / 278 / VIII / 2022 / Reskrim, dengan pelapor atas nama AKP.Amir Sitepu,SH.

Baca juga Artikel ini  Pjs Ombudsman RI, James Panggabean : Sebaiknya Pemilihan Ulang Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia Dilakukan Sebelum Pilkada Tahun 2024

Kapolsek Pancur Batu,Kompol. Eriyanto Ginting,S.Sos melalu Kanit Reskrim Polsek Pancur Batu,Akp.Amir Sitepu,SH menjelaskan bahwa, kronologis penangkapan tersangka, pada hari Rabu tanggal (31/08/2022) kemarin sekitar pukul 12.00 Wib, pelapor bersama anggota mendapatkan laporan informasi bahwa di Jalan.Simpang Kongsi Desa Namo Bintang,tepatnya di sebuah warung yang di duga ada permainan judi Togel (Sitney).

Baca juga Artikel ini  Sat Lantas Polres Tanah Karo Fasilitasi Proses Mediasi Kasus Laka Lantas di Aek Hotang Merek

Setelah mendapatkan laporan informasi tersebut,pelapor bersama anggota langsung melakukan penyelidikan ke TKP.Dan setibanya di TKP,pelapor bersama anggota benar menemukan adanya seorang Laki-laki yang sedang menerima pasangan dari pemasang dengan cara melalui WhatsApp (WA),dan kemudian meneruskannya melalui WhatsApp (WA) ke Bandar.

” Kemudian pelapor pun bersama anggota langsung mengamankan tersangka berikut barang bukti berupa,5 buah buku tapsir mimpi,satu unit handphone merk realme warna biru,3 lembar rekapan nomor keluar, tiga blok tulisan angka,3 buah pulpen
dan uang Rp.65.000,00,” terang Kanit Reskrim.

Baca juga Artikel ini  Pelapor PT. Bank Sumut Didampingi Kuasa Hukum Hadapi Penyidik 5 Jam

Di jelaskan Kanit bahwa,setelah di lakukan interogasi lanjut Kapolsek, tersangka pun mengakui perbuatanya dan juga menerangkan,kalau tersangka memperoleh 20% dari omset keseluruhan yang iya di dapatkannya.

” Kemudian tersangka dan barang bukti itu di boyong kekomando untuk di serahkan kepada penyidik guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Akp.Amir Sitepu,SH.(Z01/S79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *