Deli Serdang | 1kabar.com
Empat orang saksi hadir dalam Persidangan kasus dugaan kepemilikan Senjata Api (Senpi) terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada Selasa (04/06/2024) siang.
Adapun empat orang saksi ini adalah Roy Purba, Novida Sari, Rana Ginting dan Rahmat Tarigan. Empat orang ini dengan tegas mengatakan bahwa Senjata Api (Senpi) di temukan Brimob Polda Sumatera Utara di Desa Durian Jangak yang diduga milik Anggota TNI. Mereka berempat memberikan kesaksian serupa dikarenakan berada di dalam satu Mobil.
Awalnya yang diambil kesaksiannya adalah Roy Purba. Warga Kabupaten Deli Serdang ini menegaskan bahwa dia membawa Mobil bersama dengan 3 (tiga) orang lainnya.
“Saat dilakukan razia itu, Saya yang mengemudi Mobil. Saat itu pintu Mobil di tendang. Lalu Saya turun dari Mobil,” kata Roy, Selasa (05/06/2024).
Lalu Roy keluar dari Mobil dan langsung di borgol. Kemudian, disusul oleh 3 (Tiga) orang lainnya.
“Saya diborgol. Langsung disuruh jongkok. Saat Saya jongkok itu, Personel Brimob menembakkan senjatanya ke seputaran Pohon Patikala (kencong). Lalu keluarlah laki-laki itu,” tambahnya.
Selanjutnya, laki-laki itu ditarik keluar dari pepohonan dan disuruh jongkok bersamaan dengan 4 (Empat) orang saksi di lokasi.
“Setelah itu, laki-laki itu langsung di tanya oleh seorang laki-laki berkemeja Putih. Kemudian, Brimob juga menemukan Senjata Api (Senpi) itu di seputaran Pohon Patikala itu. Disitulah Saya tahu bahwa dia adalah Oknum TNI dan tugas di Kodam,” tuturnya.
Setelah itu, saksi dibawa keatas dan selanjutnya dibawa ke Markas Polrestabes Medan. Sedangkan Oknum TNI itu tidak diketahui keberadaannya.
“Kami dibawa ke atas, kami tidak tahu dimana laki-laki yang diamankan tadi yang Mulia,” terangnya.
Kemudian, Rana juga menjelaskan hal demikian. Dia mengaku bahwa Senjata Api (Senpi) ditemukan di semak belukar
“Saat itu kami disuruh jongkok, kami melihat Anggota Brimob itu menemukan Senjata Api (Senpi) dari semak belukar ada asam Patikala itu,” terangnya.
Saksi yang ketiga adalah Novida Sari. Wanita ini juga menegaskan hal yang serupa. Mereka berada di dalam Mobil bersamaan dengan 3 (Tiga) orang lainnya.
“Saya saat itu sudah di borgol. Saya melihat Brimob itu menemukan Senjata Api (Senpi) di semak belukar,” tegasnya.
Terakhir, Rahmat Tarigan juga mengaku hal serupa. Bahkan, Pria berbadan tegap ini juga melihat Brimob menembakkan senjata ke Pohon Asam Patikala dan ada juga semak belukarnya.
“Itu Pohon Asam Patikala disitu ditemukan Oknum itu dan ditemukan Senjata Api (Senpi) itu. Jaraknya sekitar 10 Meter dari Saya,” tambahnya.
Menurut Rahmat, setelah Senjata Api (Senpi) itu ditemukan, Oknum Brimob itu menyerahkan Senjata Api (Senpi) itu kepada pimpinannya yang diketahui bernama Budi Naibaho.
“Brimob itu menemukan Senjata Api (Senpi) di semak-semak ada juga Pohon Asam Patikala disitu. Selanjutnya, Senjata Api (Senpi) itu diserahkan kepada Komandannya yang saya tahu namanya Budi Naibaho,” tegasnya.
Kuasa Hukum Edi Suranta Gurusinga bernama Ronald Siahaan, SH., MH dalam Persidangan itu membandingkan keterangan Rahmat Tarigan dan Diki Sembiring yang mengaku melihat Godol membuang Senjata Api (Senpi).
“Saya ingin menyampaikan, bahwa keterangan Diki menyebutkan bahwa klien kami (Edi) membuang Senjata Api (Senpi) dalam kasus razia di lokasi. Apakah saudara saksi (Rahmat) ada melihat klien kami membuang Senjata Api (Senpi) dilokasi itu,” ungkapnya.
Namun, pertanyaan Pengacara itu dijawab dengan tegas oleh Rahmat Tarigan dan menyebut tidak melihat terdakwa di lokasi.
“Saya tidak ada melihat terdakwa ini di lokasi. Saya melihat terdakwa itu sewaktu di Polrestabes Medan,” terangnya.
Majelis Hakim Simon CP Sitorus yang memimpin Sidang mengaku bahwa mereka belum menyimpulkan hasil Persidangan yang digelar ini.
“Apapun yang saksi meringankan terdakwa sampaikan. Kami belum menyimpulkan dan memutuskannya. Kami harapkan saudara saksi memberikan kesaksian yang sebenarnya,” ungkapnya.
Usai mendengar kesaksian Rahmat Tarigan, Simon CP Sitorus menunda Persidangan. Adapun jumlah saksi yang dihadirkan sebanyak 6 (Enam) orang. Sedangkan untuk Sidang selanjutnya adalah kelanjutan mengambil keterangan saksi yang meringankan terdakwa.
“Sidang hari ini kita tunda dan akan dilanjutkan pekan depan (11 Juni 2024). Agenda Sidang selanjutnya pihak terdakwa diperkenan menghadirkan sejumlah saksi yang meringankan,” terangnya.
Dalam Persidangan hari ini, sudah 6 (Enam) orang saksi meringankan terdakwa yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.
Sebagaimana diketahui, Edi Suranta Gurusinga diamankan di Desa Durin Jangak, Dusun Pulau Sari, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, pada Rabu 13 Maret 2024 dini hari. Saat itu yang diamankan sebanyak 21 orang dan hanya Godol yang ditetapkan tersangka.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)