Deli Serdang |
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) membongkar pagar seng ilegal di kawasan Hutan Lindung Dusun 3, Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (23/02/2025).
Pembongkaran pagar seng ilegal ini dilakukan setelah kawasan seluas 48 Hektare tersebut dipagari secara ilegal tersebut selama tiga Bulan terakhir. Meskipun sudah beberapa kali diperingatkan, pihak yang melakukan pemagaran tetap mengabaikan teguran. Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengambil langkah tegas untuk menertibkan kawasan tersebut.
Kepala Desa Rugemuk, Mulyadi, menyatakan bahwa ia telah melaporkan pemagaran ini kepada pihak berwenang, namun belum mendapat respons yang memadai. “Kami sudah melaporkan sejak tiga Bulan lalu, tetapi tindakan baru dilakukan sekarang,” ujarnya.
Proses pembongkaran sempat diwarnai adu mulut antara Kepala Dusun dan Tim Pembongkaran Seng Illegal tersebut. Selain itu, pihak Muspika Kecamatan Pantai Labu, termasuk Kapolsek Pantai Labu, tidak menerima pemberitahuan resmi sebelumnya. Meski begitu, aparat tetap hadir untuk menjaga keamanan selama proses berlangsung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Ir. Yuliana Siregar, MAP, menegaskan bahwa tindakan ini dilakukan demi menjaga Kelestarian Hutan Lindung. “Pembongkaran seng ilegal tersebut harus selesai dalam satu hari. Kami juga akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pemagaran seng ilegal ini,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa kawasan Hutan Lindung bisa dikelola melalui Skema Metode Sosial Kehutanan dengan izin resmi hingga 20 Tahun, terutama untuk kepentingan ketahanan pangan. Namun, pemagaran seng ilegal tersebut tanpa izin merupakan pelanggaran yang harus ditindak.
Warga setempat mengaku bingung dengan adanya sertifikat tanah di kawasan Hutan Lindung tersebut. Mereka menyebutkan bahwa dulunya kawasan itu merupakan tambak udang yang telah ditinggalkan lebih dari 30 Tahun lalu.
Proses pembongkaran seng ilegal tersebut berjalan aman tanpa perlawanan dan dikawal oleh Aparat Kepolisian, TNI, serta Pemerintah Daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Pantai Labu, Muhammad Faisal Nasution, Koramil 23 Beringin Pantai Labu, serta Kapolsek Pantai Labu, Iptu Sudjarwo.
Masyarakat dan LSM setempat akan terus mengawal kasus ini hingga pelaku pemagaran seng ilegal tersebut terungkap dan diproses secara hukum.(***)





