BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPeristiwaPolri

Dinilai Tidak Profesional, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Propamkan Polda Sumut

245
×

Dinilai Tidak Profesional, Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi di Propamkan Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Dinilai tidak profesional dalam bertugas, Kasat Reskrim bersama Penyidik Reskrim Polres Tebing Tinggi di Propamkan Polda Sumatera Utara oleh Warga Kota Tebing Tinggi bernama Dian Manarata Putra Gurning. Pasalnya, kasus Perdata yang seharusnya selesai di bawah malah ditingkatkan Penyidikannya.

Hans Silalahi didampingi Ramses Butarbutar selaku Kuasa Hukum Pelapor menjelaskan kedatangan mereka ke Propam Polda Sumut untuk melaporkan oknum-oknum Penyidik Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi. Semua laporan sudah kami tuangkan ke dalam laporan yang ditujukan kepada Kabid Propam Polda Sumut.

“Tadi suratnya sudah kami masukkan ke Propam Polda Sumatera Utara. Selanjutnya kami menunggu kinerja Propam Polda Sumatera Utara yang Presisi,” ujarnya di Halaman Propam Polda Sumatera Utara, Jumat (30/08/2024) sore.

Baca juga Artikel ini  Jelang KTT IAF II and HLF MSP 2024 TNI dan Polri Laksanakan TFG di Gor Yudomo Praja Raksaka

Diceritakannya, awalnya Uang diserahkan Rp. 350 Juta. Kemudian dikembalikan Rp. 260 Juta. Sisanya Rp. 90 Juta adalah kebutuhan selama mengikuti Pelatihan, Psikologi, Akademi, Jasmani, Makan, Mess, Transportasi, Berenang dan biaya cek Kesehatan kurang lebih selama 8 Bulan di Yayasan.

“Sebenarnya ini kasus yang seharusnya Penyidik bisa membantu menyelesaikannya bukan menaikkan ke Penyidikan,” sesalnya, Jumat (30/08/2024).

Hans menuturkan ada beberapa point-point penting yang kami nilai cacat administrasi berupa penomoran Laporan Polisi dan Nama Terlapor/Pelapor tidak sesuai. Selain itu, klien kami hanya sekali dipanggil untuk undangan wawancara, tiba-tiba keluar surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP). Ini kan aneh. Isi SPDP sama Laporan Polisi berbeda. SPDP tanpa identitas Terlapor.

Baca juga Artikel ini  Pemko Medan Melaksanakan Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Medan Tahun 2024, Serahkan Bibit Pohon dan Sertifikat Penghargaan

LP/260/VI/SPKT/2024/ Polres Tebing Tinggi/Polda Sumatera Utara tanggal 28 Juni 2024. Namun di SPDP nya tertulis LP/260/VII/SPKT/2024.
Ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP. Sahri Sebayang.

Kuasa Hukum mengatakan Kasat Reskrim dan Kanit Tipidter Polres Tebing Tinggi, Iptu. Fernando Sitepu serta Bripka. Fernando Silaban tidak profesional, tidak memahami isi Perkap Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 yang mana SPDP harus menerakan identitas Terlapor namun SPDP yang diterima tidak diterangkan identitas terlapornya, hal ini kan tidak sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor : 6 Tahun 2019 dan KUHAPidana, dan perkara ini tidak layak untuk dijalankan dan terkesan dipaksakan.

“Apakah Kapolres Tebing Tinggi mengetahuinya. Kami sebagai warga Negara yang baik meminta agar Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi bekerja secara profesional. Kalau perkara bisa selesai di bawah, untuk apa ditingkatkan lagi,” pungkasnya.

Baca juga Artikel ini  Head to Head Bobby Nasution Vs Edy Rahmayadi Menuju Sumut 1

Dijelaskannya, Uang sudah dikembalikan. Namun, Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menaikkan ke Penyidikan. Melihat kasus ini, nampaknya Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi tidak mengimplementasi program Presisi Bapak Kapolri. Salah satunya yaitu jangan mempersulit masyarakat untuk kebaikan. Untuk itu, kami meminta juga agar kasus ini digelar di Polda Sumatera Utara agar terang benderang.

“Kami minta agar Kapolda Sumut dan Kabid Propam Polda Sumut segera melihat kinerja Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi,” ucapnya.(***)