Berita Terkini

Dirnarkoba Polda-SU Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Antar Provinsi Seberat 71Kg

236
×

Dirnarkoba Polda-SU Berhasil Gagalkan Penyelundupan Ganja Antar Provinsi Seberat 71Kg

Sebarkan artikel ini

SUMUT | 1kabar.com

Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran Narkoba jenis Ganja seberat 71 Kg Ganja jaringan antar Provinsi Aceh – Sumut,Senin (05/09/2022).

Pengungkapan kasus Narkoba ini berawal dari informasi adanya upaya peredaran Ganja dengan target yang telah memasuki wilayah Sumatera Utara.Petugas langsung bergerak cepat dan mengamankan 4 orang tersangka dan menyita barang bukti sebanyak 71 Kg Ganja kering yang di sembunyikan di bawah tumpukan pisang.

Ke empat tersangka yang di duga selaku pengedar ini di tangkap di Jalan.Ngumban Surbakti,Kelurahan Sempakata,Kecamatan Medan Selayang pada hari Sabtu tanggal (03/09/22) kemarin sekira pukul 05.40 Wib.

Baca juga Artikel ini  Polres Bener Meriah Lakukan Jum’at Bersih (Berbagi Kasih) Sebagai Bentuk Kepedulian Kepada Sesama

” Ke empat tersangka di amankan di pinggir Jalan Ngumban Surbakti. Mereka berniat mengedarkan 71 Kg Ganja tersebut di Sumatera Utara khususnya di Kota Medan,” terang Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi.

Di jelaskannya,ke empat tersangka adalah Rabusah (47 tahun),Muslim Tarigan (48 tahun),Usmardi (37 tahun) dan Sopian (52 tahun),seluruhnya warga Kutacane,Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca juga Artikel ini  Enam Kali Berturut-Turut, Pemkab Deli Serdang Raih Opini WTP

Awalnya,sambung Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Hadi Wahyudi,Unit 4 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara melakukan penangkapan terhadap ke empat tersangka,kemudian di geledah.

” Hasil penggeledahan di temukan goni putih di timbun pisang berisikan Narkotika jenis Ganja seberat 61 Kg,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Hadi Wahyudi.

Selanjutnya,lanjut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Hadi Wahyudi, di lakukan penggeledahan terhadap mobil Avanza Putih Nomor Polisi BK 1944 QZ.

” Dari mobil Avanza itu di temukan Ganja seberat 10 Kg yang sudah di lakban coklat,” katanya.

Baca juga Artikel ini  Tidak Berkutik, Polsek Patumbak Ringkus Pencuri 2 HP di Rumahnya

Kepada polisi,ke empat tersangka mengaku barang haram Ganja tersebut di peroleh dari Muslim,warga Kutacane,Kabupaten Aceh Tenggara.

” Saat ini,pemilik Ganja tersebut sedang dalam pengejaran,” pungkas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol.Hadi Wahyudi.

Bersama tersangka di sita berbagai barang bukti,Ganja 71 Kg,1 unit Pik Up Granmax Hitam BL 8239 B,1 Avanza Putih BK 1944 QZ,5 unit HP,1 STNK Granmax,4 dompet dan 4 KTP.(Z01/S79)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *