BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

Ditanya Soal Program MBG, ID Card Reporter CNN Indonesia Dicabut Istana Presiden, Dewan Pers Edarkan Surat

200
×

Ditanya Soal Program MBG, ID Card Reporter CNN Indonesia Dicabut Istana Presiden, Dewan Pers Edarkan Surat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | 1kabar.com

Heboh, beredar surat dari Dewan Pers terkait kebebasan Pers dalam menjalankan tugas Jurnalistik di lapangan. Dalam surat tersebut disebut-sebut adanya pencabutan Id Card Reporter milik seorang Reporter CNN Indonesia di Istana Presiden. Minggu (28/09/2025).

Surat edaran Dewan Pers tersebut diterima oleh Redaksi pada hari ini pukul 20.37 WIB. Dikutip dari Tempo.co menuliskan, bahwa Anggota Dewan Pers, Abdul Manan mengatakan Istana Presiden melanggar kebebasan Pers karena mencabut Kartu Identitas Reporter Istana Presiden milik seorang Reporter CNN Indonesia.

Baca juga Artikel ini  Lakukan Ekshumasi dan Pra Rekontruksi Kematian Wartawan Nico Saragih, LBH Medan : Kematian Nico Saragih Diduga Kuat Merupakan Tindak Pidana Pembunuhan

Bagi Abdul, menghukum Wartawan karena bertanya kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto tentang topik diluar agenda Presiden masuk kategori pelanggaran kebebasan Pers. “Sikap Biro Pers Istana bisa dikategorikan melanggar kebebasan Pers,” ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 September 2025.

Selain itu dikutip dari detikNews juga bahwa Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan gegara Tanya program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto. Kartu liputan Istana Jurnalis CNN Indonesia bernama Diana Valencia dicabut seusai melontarkan pertanyaan mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Republik Indonesia, H. Prabowo Subianto. Langkah Istana itu disayangkan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Baca juga Artikel ini  Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Tunjuk Kombes Pol. Jean Calvijn Simanjuntak sebagai Kapolrestabes Medan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan tindakan ini karena bisa menghalangi kemerdekaan Pers. Hal ini disampaikan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

“Menegaskan bahwa kemerdekaan Pers merupakan amanat Konstitusi. Pasal 28F Undang-Undang Dasar Tahun 1945 menegaskan : ‘Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi,’ dan karenanya tidak boleh dibatasi secara sewenang-wenang,” kata Munir dalam keterangannya, Minggu (28/09/2025).

Baca juga Artikel ini  Satuan Brimob Polda Sumut Gelar Bakti Sosial Bertajuk "Minggu Kasih" Bertema Kasih Tanpa Batas, Wujud Nyata Kepedulian kepada Sesama

Munir juga mengingatkan bahwa Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Pers menyebutkan setiap pihak yang dengan sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan kemerdekaan Pers dapat dikenai pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp. 500 Juta.

Hingga berita ini diterbitkan wartawan masih melakukan konfirmasi kepada Dewan Pers dan pihak terkait.(RDKS0101)