BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintah

DPRD Deli Serdang Sahkan Ranperda LPPL Jadi Perda

251
×

DPRD Deli Serdang Sahkan Ranperda LPPL Jadi Perda

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deli Serdang menyetujui atau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Deli Serdang Berseri (DSB) 93,8 Fm menjadi Peraturan Daerah (Perda), pada Sidang Paripurna Pengambilan Keputusan Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL), Selasa (04/03/2025).

Dalam pidatonya, Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Deli Serdang atas persetujuan yang diberikan.

Dijelaskan Bupati, penyiaran sebagai penyalur informasi dan pembentuk pendapat umum memiliki peran sangat strategis, terutama dalam mengembangkan alam demokrasi bernegara. Penyiaran telah menjadi salah satu sarana berkomunikasi bagi Masyarakat, Lembaga Penyiaran, Dunia Bisnis, dan Pemerintah.

Baca juga Artikel ini  Safari Ramadhan Pemkab Bireuen 5 - 14 Maret 2025

“Peraturan Daerah ini nantinya akan menjadi pedoman dalam memberikan pelayanan informasi kepada seluruh lapisan masyarakat, melalui penyelenggaraan penyiaran yang menjangkau seluruh wilayah Kabupaten Deli Serdang dalam bidang Pemerintahan, Pembangunan, Kemasyarakatan, Pendidikan, dan sebagai sarana hiburan yang sehat, perekat sosial serta pelestarian budaya daerah,” ungkap Bupati.

Bupati berharap, dengan telah disetujuinya Ranperda LPPL menjadi Perda tersebut nantinya akan memberi kontribusi nyata bagi semua elemen masyarakat Kabupaten Deli Serdang.

Baca juga Artikel ini  Kodim 1619/Tabanan Percepat Sasaran Tambahan TMMD ke-123: Bedah RTLH, Ketahanan Pangan, Pompa Hidram, dan Sumur Bor

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda LPPL DPRD Deli Serdang, Indra Silaban SH menjelaskan, Ranperda LPPL merupakan hasil kesepakatan DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang yang telah disahkan sebagai satu bahagian dari 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan pada awal Januari 2025 lalu.

LPPL sendiri merupakan bagian dari sistem penyiaran nasional yang berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, serta kontrol sosial yang bertanggung jawab di tingkat Daerah.

Baca juga Artikel ini  Cegah Penyakit Rabies, Babinsa Tegallalang Dukung Kegiatan Vaksinasi Hewan Anjing

Keberadaan LPPL di Kabupaten Deli Serdang menjadi kebutuhan strategis dalam menyebarluaskan informasi pembangunan daerah serta memperkuat identitas dan budaya lokal.

Turut hadir pada Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Deli Serdang, Agustiawan Saragih, SH bersama Wakil Ketua II, Kuzu Serasi Wilson Tarigan, SE, Wakil Ketua III, H. Hamdani Syahputra, S.Sos, Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo, SS, para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan lainnya.(***)