Berita

DPRK Langsa Tetapkan Lima Komisioner Baitul Mal

161
×

DPRK Langsa Tetapkan Lima Komisioner Baitul Mal

Sebarkan artikel ini

Langsa, Aceh | 1Kabar.Com

Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Langsa telah menetapkan lima komisioner Baitul Mal Kota (BMK) Langsa untuk periode 2025-2030 dalam sidang paripurna yang digelar tertutup pada Kamis, 26 Juni 2025.

Penetapan ini berdasarkan Keputusan DPRK Langsa Nomor 2 Tahun 2025 tanggal 26 Juni 2025, yang mengatur tentang Penetapan Calon Tetap dan Calon Cadangan Keanggotaan Badan Baitul Mal Kota Langsa. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRK Langsa, Melvita Sari S.AB, bersama Wakil Ketua I Burhansyah SH, dihadiri oleh seluruh anggota DPRK Langsa.

Baca juga Artikel ini  Zikir dan Doa bersama Hari Jadi ke-79 Deli Serdang : Damai dalam Kebhinekaan, Kuat dalam Kebersamaan

Lima nama yang resmi ditetapkan sebagai Calon Tetap Anggota Baitul Mal Kota Langsa periode 2025-2030 adalah:
* Rizal Ichsan LC M.TH
* Basyaruddin ST
* Auliaurrahman SH. S.Pd.I MH
* Muamar Qausar S.Sos.I
* Syahrun S.HI MH

Baca juga Artikel ini  Sinergi Adat dan Pemerintah: Puri Ageng Blahbatuh Hormati Menko PM RI dengan Gelar Kehormatan

Selain itu, tiga nama juga ditetapkan sebagai Calon Cadangan anggota Baitul Mal Kota Langsa, yaitu Ir. Abdul Qaiyum, Aidil Fan MH, dan Yusrizal ST.

Baca juga Artikel ini  "Dugaan Penyelewengan Dana Desa di Belukur Makmur, Pihak Berwajib Diminta Ambil Tindakan"

Dalam Surat Keputusan DPRK Langsa yang ditandatangani oleh Ketua DPRK Langsa, disebutkan bahwa nama-nama calon keanggotaan Baitul Mal Kota Langsa ini selanjutnya akan diserahkan kepada Wali Kota Langsa untuk ditetapkan, diangkat, dan dilantik secara resmi sebagai anggota Baitul Mal Kota Langsa.

Penulis | RidwanPhone