MEDAN | 1kabar.com
Dua pelaku pencurian pagar besi milik warga Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung masing-masing berinisial ARL (31 tahun) dan W (26 tahun) diringkus Personel Reskrim Polsek Medan Area.
Kapolsek Medan Area, Kompol. Hendrik Aritonang, Senin (24/06/2024) mengatakan awalnya Personel Reskrim Polsek Medan Area sedang melakukan patroli/hunting pada, Minggu (23/06/2024) malam. Saat itu Petugas ada menerima laporan pencurian pagar rumah warga.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Anggota Reskrim Polsek Medan Area kita langsung bergerak ke lokasi guna melakukan penyelidikan. Tak berapa lama kedua pelaku ditangkap saat sedang membawa pagar dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Letda Sujono. Selanjutnya pelaku dan pagar curian digelandang ke Polsek Medan Area guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan dan interogasi sambubg Hendrik, kedua pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri pagar milik rumah warga dan akan menjualnya. Aksi pencurian pagar itu sudah direncanakan terlebih dahulu.
“Salah satu pelaku mengaku sudah 3 kali melakukan aksi kejahatan. Kedua pelaku dan barang bukti serta sepeda motor akan kita serahkan ke Polsek Medan Tembung karena lokasi kejadian bukan di wilayah kita,” pungkasnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)