Simalungun | 1kabar.com
Dalam operasi yang di langsungkan pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 12.00 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika di sebuah gubuk terpencil di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun. Penggerebekan ini menghasilkan penangkapan dua tersangka berserta sejumlah barang bukti penting.
Kapolres Simalungun, AKBP. Choky Sentosa Meliala, SIK., SH., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP. Irvan Rinaldi Pane, SH., saat di konfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut, “Benar Personel Sat Resnarkoba Polres Simalungun telah berhasil mengamankan dua orang laki-laki dewasa yang tertangkap tangan sedang memiliki, menguasai, menyimpan, dan yang di duga mengedarkan Narkotika jenis shabu-shabu, pada hari Rabu tanggal 06 Maret 2024 sekira pukul 12.00 WIB di sebuah gubuk yang berada di Huta II Nagori Pulu Pitu Marihat, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun,” ujar AKP Irvan, pada Kamis (07/03/2024).
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa, “Dua pemuda yang di tangkap tersebut adalah “BI”, berumur 22 Tahun, Wiraswasta dengan latar belakang Pendidikan SMK, dan “JS”, berumur 27 Tahun, berprofesi sebagai Supir. Keduanya merupakan penduduk setempat, beralamat di Huta IV Sukorejo Nagori Riah Naposo, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Barang bukti yang berhasil di sita dari kedua tersangka meliputi enam paket klip transparan yang di duga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4.74 gram, sebuah unit Ponsel merk Iphone, Uang tunai sejumlah Rp. 300.000 yang di duga hasil dari penjualan Narkotika, dua buah Dompet, sebuah ball Plastik Klip kosong, dan sebuah Timbangan Digital,” ungkap AKP Irvan.
Kasat Narkoba juga menjelaskan kronologi penangkapan kedua pria tersebut bawah, “Operasi penggerebekan ini di pimpin oleh IPDA. Froom Pimpa Siahaan, SH, Kanit 2 Sat Narkoba Polres Simalungun, bersama dengan Tim yang terdiri dari beberapa Personel Sat Narkoba. Penangkapan berhasil di lakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika di lokasi tersebut. Dengan cepat, Tim melakukan penyelidikan dan pengintaian, yang kemudian berujung pada penggerebekan.
Dalam proses interogasi, “BI” mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya dan dia mendapatkannya dari seseorang yang ia kenal bernama Pido, yang saat ini masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian,” pungkas AKP Irvan.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, SH, juga mengkonfirmasi bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah di bawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut. Ini menunjukkan komitmen kuat polisi dalam memerangi Narkoba dan melindungi masyarakat dari bahayanya.
“Kami akan terus berupaya memutus rantai penyalahgunaan dan peredaran Narkotika di wilayah hukum kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait Narkoba,” himbau AKP Irvan Rinaldi Pane.
Penggerebekan ini menambah daftar panjang upaya Polres Simalungun dalam memerangi Narkotika dan menegaskan bahwa tidak ada tempat aman bagi penyalahgunaan Narkoba di wilayahnya.(Redaksi/Zulkarnain.Lubis)






