BeritaBerita TerkiniEkonomiNasionalPemerintahPeristiwaPerusahaan

Dugaan Kongkalikong DLH dan PT Sari Tani Jaya Mencuat, Pabrik Tetap Beroperasi Tanpa Izin Jelas

128
×

Dugaan Kongkalikong DLH dan PT Sari Tani Jaya Mencuat, Pabrik Tetap Beroperasi Tanpa Izin Jelas

Sebarkan artikel ini

Deli Serdang | 1kabar.com

Dugaan adanya kongkalikong antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang dengan pihak PT Sari Tani Jaya kembali menjadi sorotan publik. Pabrik pengolahan ubi yang beroperasi di kawasan Dusun Titi Besi, Kecamatan Galang, itu disebut-sebut masih berproduksi meski izin lingkungan dan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) belum tuntas.

Padahal, persoalan ini sempat dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Deli Serdang pada Juli lalu. Namun hingga kini, tidak ada kejelasan tindak lanjut, sementara pabrik tetap menjalankan aktivitasnya seperti biasa.

Aktivis pemerhati lingkungan, Aswan Tumanggor, mengungkapkan bahwa beberapa anggota Komisi II DPRD Deli Serdang telah melakukan inspeksi lapangan ke lokasi pabrik beberapa bulan lalu. Dari hasil kunjungan itu, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan limbah yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur standar.

Baca juga Artikel ini  1.156 Lulusan Sekolah Inspektur Polisi Siap Bergerak di Lapangan Wujudkan Perubahan Nyata dan Pulihkan Kepercayaan Publik

“Sudah jelas waktu sidak, kondisi bak limbah tidak sesuai aturan. Tapi sampai sekarang pabrik masih berproduksi dan seolah mengabaikan ketentuan yang telah dijelaskan oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ujar Aswan saat ditemui di salah satu kedai kopi di Kota Galang, Minggu (9/11/2025).

Menurut Aswan, fakta bahwa pabrik tetap beroperasi tanpa tindakan tegas dari DLH menimbulkan tanda tanya besar. Ia menduga ada unsur pembiaran bahkan kongkalikong antara pihak perusahaan dan oknum di instansi terkait.

“Kalau DLH serius, seharusnya sudah ada sanksi atau penghentian sementara. Tapi faktanya tidak ada tindakan apa pun. Ini yang membuat publik curiga ada permainan di balik diamnya DLH,” tambahnya.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DLH Deli Serdang, Debora, melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa pihaknya telah meneruskan laporan terkait persoalan PT Sari Tani Jaya ke dua bidang teknis, yakni Bidang Penaatan dan Bidang Tata Lingkungan.

Baca juga Artikel ini  Arief Martha Rahadyan, B.Sc., M.Sc.: Selamat Hari Pahlawan Nasional 

“Bidang-bidang tersebut memiliki ranah dan tupoksi untuk menanggapi permasalahan ini,” tulisnya singkat.

Namun hingga berita ini diterbitkan, DLH Deli Serdang belum memberikan penjelasan resmi mengenai hasil verifikasi lapangan maupun langkah hukum yang diambil terhadap perusahaan tersebut. Kondisi ini dinilai bertolak belakang dengan arahan Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, yang sebelumnya menekankan pentingnya penegakan aturan dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola usaha yang patuh terhadap ketentuan lingkungan.

Lebih lanjut, Aswan menyoroti dampak limbah pabrik terhadap lahan pertanian masyarakat di sekitar lokasi. Ia menyebut hasil pantauan di lapangan menunjukkan adanya indikasi rembesan limbah ke area tanaman milik petani.

“Kami melihat banyak kejanggalan. Limbah seolah mengalir dan meresap ke tanaman masyarakat di sekitar pabrik. Ini membahayakan ketahanan pangan dan kesehatan lingkungan,” tegasnya.

Baca juga Artikel ini  Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR Tinjau SPPG YKB Polres Karanganyar, Dukung Penuh Program MBG  

Aswan bersama sejumlah aktivis lingkungan lainnya mendesak Bupati Deli Serdang untuk turun tangan langsung dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat. Mereka menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga menyangkut masa depan lingkungan dan ketahanan pangan di wilayah Galang.

“Kami berharap Bupati segera merespons. Ini bukan hanya persoalan izin, tapi soal keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Jika dibiarkan, limbah industri bisa merusak lahan pertanian dan mencemari sumber air warga,” pungkas Aswan.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk lembaga pemerhati lingkungan dan DPRD Deli Serdang. Mereka mendorong agar DLH segera membuka hasil pemeriksaan dan menegakkan aturan tanpa pandang bulu, demi menjaga integritas penegakan hukum lingkungan di Kabupaten Deli Serdang. ( AC )