BeritaBerita TerkiniDaerahInternasionalNasionalOpiniPendidikanPeristiwaPerusahaanPolri

Dugaan Kriminalisasi: Penasehat Hukum Yakarim Munir Ajukan Eksepsi, Soroti Kejanggalan Proses Hukum

753
×

Dugaan Kriminalisasi: Penasehat Hukum Yakarim Munir Ajukan Eksepsi, Soroti Kejanggalan Proses Hukum

Sebarkan artikel ini

Aceh Singkil, |1kabar.com.  Oktober 2025 Proses hukum terhadap Yakarim Munir, seorang wiraswasta asal Aceh Singkil, kini menjadi sorotan publik setelah Tim Penasehat Hukumnya mengajukan Nota Keberatan (Eksepsi) atas dakwaan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara pidana Nomor 90/Pid.B/2025/PN Skl. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Singkil, tim kuasa hukum menilai bahwa perkara yang dihadapi klien mereka adalah murni sengketa perdata, namun secara prematur dibawa ke ranah pidana.

Dalam eksepsi setebal puluhan halaman yang diajukan oleh Law Firm Zahrul, S.H & Associates, kuasa hukum menyebut bahwa dakwaan jaksa mengabaikan asas keadilan, serta mengangkangi prinsip “ultimum remedium” yaitu prinsip bahwa hukum pidana seharusnya menjadi upaya terakhir dalam penyelesaian suatu perkara.

> “Kami menilai bahwa dakwaan Penuntut Umum adalah premature, karena substansi dari perkara ini masih berproses di Pengadilan Perdata dengan Nomor Perkara 9/Pdt.G/2025/PN Skl,” ujar Zahrul, S.H, salah satu kuasa hukum terdakwa.

Baca juga Artikel ini  Dari Balik Jeruji, Suara Perlawanan Menggema: Yakarim Munir, Oligarki, dan Lumpuhnya Penegakan Hukum

Lebih lanjut, eksepsi tersebut menyoroti adanya perjanjian hukum perdata yang sah antara terdakwa dengan pihak PT. Delima Makmur, yang diwakili oleh Supriadi, terkait pelepasan hak atas tanah. Kuasa hukum mengungkapkan bahwa penyerahan uang sebesar Rp250 juta yang menjadi dasar dakwaan pidana, justru merupakan bagian dari perjanjian pengikatan jual beli, yang telah di-waarmerking oleh notaris di Deli Serdang. Persoalan timbul karena pihak perusahaan diduga tidak memenuhi kewajibannya, yang kemudian berujung pada gugatan wanprestasi oleh Yakarim Munir.

Namun, alih-alih menunggu putusan perdata, jaksa justru lebih dahulu melayangkan dakwaan pidana dengan sangkaan Pasal 378 KUHP (penipuan) dan Pasal 372 KUHP (penggelapan)

Baca juga Artikel ini  Perjusami ke-4 di SMKN 2 Sigli, Ajang Pembentukan Jiwa Patriotik dan Kemandirian Siswa

Indikasi Kriminalisasi? Tim kuasa hukum menyayangkan tindakan jaksa yang dinilai mengabaikan proses prejudisial, sebagaimana diatur dalam Pasal 81 KUHP dan Perma No. 1 Tahun 1956, yang secara eksplisit menyatakan bahwa perkara pidana harus ditunda apabila terkait dengan substansi hukum perdata yang sedang diperiksa pengadilan.

> “Apa jadinya kalau setiap wanprestasi langsung dikriminalisasi? Ini bahaya bagi kepastian hukum dan dunia usaha. Sengketa perdata dipaksakan menjadi tindak pidana. Ini preseden buruk,” tegas Ramlan Damanik, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum lainnya.

Dalam eksepsi tersebut, para penasehat hukum meminta Majelis Hakim untuk:

1.Menerima eksepsi terdakwa untuk seluruhnya,
2 Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum,
3.Membebaskan Yakarim Munir dari segala dakwaan
4.Memulihkan nama baik terdakwa, dan
5.Membebankan biaya perkara kepada negara

Baca juga Artikel ini  Satuan Brimob Polda Sumut Upacara Hari Kesaktian Pancasila : Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya

Kritik terhadap Penegak Hukum Pengajuan eksepsi ini menambah panjang daftar kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia, yang acapkali dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Praktik kriminalisasi dalam perkara perdata kerap menjadi momok bagi pelaku usaha, terutama di daerah-daerah yang masih minim pengawasan.

> “Kita mendambakan penegakan hukum yang adil dan tidak diskriminatif, sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Namun realitasnya, seringkali hukum dijadikan alat tekanan bagi pihak yang lemah,” imbuh Zahrul.

Kasus ini menjadi ujian bagi independensi peradilan dan komitmen penegak hukum dalam menjaga marwah hukum sebagai alat keadilan, bukan alat kekuasaan atau pemaksaan.

Majelis Hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela dalam waktu dekat, yang akan menentukan apakah eksepsi diterima atau tidak.

Redaksi:Team/ Syahbudin Padank