Subulussalam | 1kabar.com penyimpangan dalam pengelolaan dana desa di Desa Teladan Baru, Kecamatan Rundeng, Kota Subulussalam, menjadi sorotan masyarakat. Berawal dari laporan sejumlah warga dan informasi yang diterima redaksi, banyak hal dalam pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan dan menimbulkan pertanyaan.

Sejumlah warga menyebut Penjabat (Pj) Kepala Desa Teladan Baru, Nuryadin, terkesan tertutup dalam mengelola dana desa, khususnya yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak jelasnya alokasi dana ketahanan pangan dan belum disalurkannya Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk bulan ketujuh.
Saat dikonfirmasi, Nuryadin mengakui bahwa dana ketahanan pangan telah dialihkan untuk merehabilitasi plafon Mushalla desa. Sementara untuk BLT, ia membenarkan bahwa belum disalurkan untuk bulan ketujuh, namun berjanji akan segera menyalurkannya. Ia juga menegaskan bahwa pengelolaan dana desa telah dilakukan sesuai aturan dengan melibatkan tenaga konsultan.
Namun, klarifikasi tersebut mendapat tanggapan kritis dari berbagai pihak. Pendamping desa Kecamatan Rundeng menyatakan bahwa BLT wajib disalurkan tepat waktu tanpa toleransi keterlambatan. Ia juga menegaskan bahwa laporan pertanggungjawaban dana ketahanan pangan harus sesuai peruntukannya agar camat dapat memberikan rekomendasi pencairan dana tahap berikutnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Gampong (BPG) Teladan Baru juga mengomentari pengalihan dana tersebut. Menurutnya, tidak pernah ada pembahasan atau musyawarah sebelumnya mengenai rencana rehabilitasi Mushalla dari dana ketahanan pangan. Ia juga menyayangkan tidak adanya papan informasi proyek pada kegiatan fisik yang dilaksanakan, meski pihak BPG telah mengingatkan.
“Kami tidak melihat adanya papan proyek. Saat kami tanyakan, Pj. Kades hanya menjawab ‘nanti ada,’ tetapi hingga proyek selesai tidak pernah dipasang,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa sejauh pengetahuannya, BLT baru disalurkan untuk enam bulan.
Menyikapi laporan tersebut, sejumlah warga mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Polres Subulussalam, Kejari Subulussalam, dan Inspektorat Kota Subulussalam untuk turun tangan melakukan audit dan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan ini. Mereka menilai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa guna memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan.
Beberapa langkah yang diharapkan dari APH antara lain:
1. Melakukan audit dan investigasi menyeluruh terhadap pengelolaan dana desa.
2. Mengumpulkan bukti terkait, termasuk dokumen keuangan, laporan kegiatan, serta keterangan saksi.
3. Memeriksa pihak-pihak yang terlibat, seperti kepala desa, perangkat desa, dan pelaksana kegiatan.
4. Menindaklanjuti temuan apabila terbukti ada penyimpangan sesuai hukum yang berlaku.
Di sisi lain, Camat Rundeng, T. Ridwan, saat dikonfirmasi media ini, menegaskan bahwa BLT dan dana ketahanan pangan wajib dibayarkan sesuai peruntukan dan waktu. Ia juga menyampaikan komitmennya untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap seluruh desa di Kecamatan Rundeng guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan dengan baik dan sesuai regulasi.
“BLT dan ketahanan pangan itu wajib dibayarkan. Kami akan melakukan monev ke semua desa,” tegasnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak redaksi menyampaikan terima kasih atas respon cepat dari Camat Rundeng dan berharap proses monev yang akan dilakukan dapat menjawab keresahan warga dan menegakkan prinsip transparansi serta akuntabilitas di desa.
Redaksi : Team// Fast Respon counter Polri Nusantara






