MEDAN | 1kabar.com
Aroma busuk dugaan Korupsi kembali tercium dari Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (25/06/2025).
Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial Sumatera Utara (IMPAS Sumut) akan melaporkan hasil temuan dugaan Korupsi Kepala Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dari aduan masyarakat (DUMAS) ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Menurut Ketua Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial Sumatera Utara (IMPAS Sumut), Reza dalam pernyataan resminya, Rabu (25/06/2025), mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera menangkap Kepala Desa Laut Dendang yang diduga merekayasa laporan pertanggungjawaban Dana Desa.
Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial Sumatera Utara (IMPAS Sumut) mengutuk kejahatan terorganisir terhadap penyalahgunaan Dana Desa dan meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) tidak tutup mata atas dugaan kejahatan anggaran yang merugikan masyarakat kecil.
“Kami mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) segera mengusut tuntas dan menangkap Kepala Desa Laut Dendang. Dana Desa itu milik Rakyat, bukan untuk diputar demi keuntungan pribadi,” tegas Ketua IMPAS Sumut, Reza, Rabu (25/06/2025).
Menurut Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial Sumatera Utara (IMPAS Sumut), indikasi kuat rekayasa sehubungan dengan adanya informasi yang kami dapatkan dan aduan masyarakat adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (KKN), hingga berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari pihak Kepala Desa Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.
Dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa atau merekayasa laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan alokasi Dana Desa yang berada di Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023 Rp. 1.085.826.000 dan Tahun Anggaran 2024 Rp. 1.095.686.000.
Adapun kegiatan yang kami duga yaitu : Dugaan KKN Pengadaan MT, Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Sub PPKBD, KPM dan Senam Lansia pada Tahun 2023 Rp. 64.880.000. Dugaan KKN pada Pengadaan Alat Kesehatan dan lain-lain pada Tahun 2023 Rp. 38.000.000. Dugaan KKN pada Kegiatan Pembersihan Parit pada Tahun 2023 Rp. 26.983.500. Dugaan KKN pada Kegiatan Budidaya Ketapang Belut Tahun 2023 Rp. 77.000.000.
Kemudian Dugaan KKN BLT APRIL, MEI, JUNI pada Tahun 2024 Rp. 46.800.000. Dugaan KKN Ketahanan Pangan pada Tahun 2024 Rp. 104.400.000. Dugaan KKN Insentif Kader Posyandu, PPKBD, Kesling, KPM, dan lain-lain pada Tahun 2024 Rp. 54.300.000.
“Jangan biarkan Koruptor berkeliaran. Tangkap dan adili Kepala Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” tegas Reza, jika tidak ada tindakan tegas maka IMPAS Sumut akan menggelar unjuk rasa terkait hal tersebut.(***)





