Deli Serdang | 1kabar.com
Pembongkaran pagar seng ilegal tersebut di kawasan Hutan Lindung, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, oleh Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mendapatkan dukungan dari elemen masyarakat, Minggu (23/02/2025).
Pembongkaran pagar seng ilegal di kawasan Hutan Lindung yang dipimpin Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumarera Utara (Sumut), Ir. Yuliani Siregar, MAP tersebut harus berlanjut kepada proses hukum.
“Jangan berhenti sampai disitu saja (Pembongkaran) prosesnya, harus ada ikut serta penegak hukum dari Kepolisian atau Kejaksaan untuk memeroses pelanggaran hukum yang terjadi pada Pembangunan Pagar Seng Illegal tersebut di kawasan Hutan Lindung, Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu,” ucap Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK), Arief Tampubolon kepada wartawan di Medan, Minggu 23 Februari 2025.
Menurut Arief Tampubolon, berdasarkan informasi yang diterimanya, Hutan Lindung yang di pagar seng secara ilegel tersebut kabarnya akan dijadikan lokasi Tambak Ikan dan Udang oleh seorang Pengusaha disebut-sebut bernama Albert.
“Jika terbukti melanggar hukum itu pagar seng ilegal tersebut di kawasan Hutan Lindung Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Polisi dan Jaksa harus mengusut tuntas siapa saja yang terlibat. Bukan tidak mungkin ada tindak pidana suap yang terjadi pada proses berdirinya pagar seng ilegal tersebut di kawasan Hutan Lindung tersebut,” tegasnya.
Arief Tampubolon pun berharap para penegak hukum bekerja secara profesional dalam menangani kasus pagar Hutan Lindung di Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang.
Arief Tampubolon juga meminta jangan sampai kasus pagar seng ilegal tersebut di kawasan Hutan Lindung tersebut tidak berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Medan.
“Bongkar dan proses semuanya oknum-oknum yang terlibat dengan bos tambak bernama Albert itu. Siapa pun yang menerima suap untuk berdirinya bangunan pagar seng ilegal tersebut di kawasan Hutan Lindung itu harus mendapatkan sanksi yang tegas,” kata Arief Tampubolon.(***)





