BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolriTNI

Dukung Program 100 Hari Asta Cita, Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Online Dalam Sebulan

278
×

Dukung Program 100 Hari Asta Cita, Polda Sumut Ajukan Pemblokiran 365 Situs Judi Online Dalam Sebulan

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Polda Sumatera Utara melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) gencar memberantas praktik perjudian online. Sebagai bagian dari program Nasional 100 hari Asta Cita yang dimulai sejak 28 Oktober hingga 3 Desember 2024, Polda Sumut telah mengajukan pemblokiran 365 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Setiap hari, Ditressiber Polda Sumut aktif melaporkan dan mengajukan 5 hingga 15 tautan link yang terindikasi terlibat aktivitas ilegal tersebut untuk dilakukan pemblokiran.

Kapolda Sumut, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa pengajuan pemblokiran ini merupakan langkah strategis untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari pengaruh negatif perjudian online.

Baca juga Artikel ini  Babinsa Dukung Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Bagi 33 KK Miskin Di Desa Sumita

“Polisi tidak akan memberi ruang bagi pelaku judi online. Langkah ini adalah bentuk komitmen Polda Sumut mendukung program Asta Cita dan menjaga masyarakat dari dampak buruk perjudian,” ujar Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu (04/12/2024).

Hadi juga menambahkan, upaya ini merupakan bentuk sinergi dengan Pemerintah Pusat untuk menindak segala bentuk kejahatan Siber, Polri mengajukan pemblokiran tersebut kepada Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca juga Artikel ini  Pemkab Batubara Raih Peringkat 14 Nasional Dari Kemendagri

“Penyidik mengajukan pemblokiran itu ke Komunikasi dan Informatika (Kominfo), seterusnya merekalah yang akan melakukannya, data berapa jumlah situs judi online yang sudah diblokir berdasarkan ajuan Polda Sumatera Utara silahkan kawan-kawan cek ke Komunikasi dan Informatika (Kominfo), karena hingga saat ini kami belum mendapatkan feedbacknya,” terang Hadi.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengimbau masyarakat untuk turut berperan dalam pemberantasan judi online dengan melaporkan situs-situs mencurigakan.

Baca juga Artikel ini  Babinsa bersama warga laksanakan karya bakti penggalian lobang untuk pemasangan pipa air bersih di kampung tapak moge.

“Dukungan masyarakat sangat penting. Jika ada yang menemukan situs judi, laporkan kepada kami agar bisa segera ditindak lanjuti,” tegasnya, Rabu (04/12/2024).

Dengan pengajuan pemblokiran ratusan situs judi online ini, Polda Sumatera Utara berharap dapat memutus rantai aktivitas ilegal yang kerap merugikan masyarakat.

“Selain itu, langkah ini menjadi bagian dari gerakan Nasional yang didorong Presiden Republik Indonesia untuk menjadikan ruang digital Indonesia lebih aman dan kondusif bagi perkembangan generasi masa depan,” tutupnya.(***)