MEDAN | 1kabar.com
Pada tanggal 17 Juli 2025, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menggelar aksi protes ditengah berlangsungnya Sidang Paripurna DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Aksi ini digelar saat Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut), H. Surya, Bsc, yang juga mantan Bupati Asahan, membacakan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun Anggaran 2025.
Aksi ini bertujuan untuk menyoroti permasalahan yang dialami oleh Delapan Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak, serta berbagai bentuk Pelanggaran Hak Buruh lainnya yang terjadi di CV. Berkah Sawit Sejahtera (BSS) yang beroperasi di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan. Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) bersama Komite Pekerja Rakyat (KPR) mengungkapkan adanya berbagai pelanggaran kemanusiaan yang terjadi, seperti pemotongan upah, pemberangusan serikat buruh (union busting), jam kerja yang berlebihan, hingga ketidakjelasan status kerja yang merugikan pekerja.
Salah satu tuntutan utama dari Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) adalah agar DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), mengingat sejak surat yang dilayangkan pada 14 Mei 2025, tidak ada tindak lanjut dari Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut). “Sudah lebih dari Dua Bulan, kami tidak mendapatkan respon berarti. DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) seharusnya segera menetapkan tanggal Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kasus ini, namun hingga saat ini tidak ada tindakan nyata,” ucap Didi, Ketua FPBI kepada 1kabar.com, di Gedung DPRD Provinsi Sumatera Utara, Kamis (17/07/2025).
Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menegaskan bahwa meskipun sudah melaporkan permasalahan ini kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV, dan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut), tidak ada upaya tegas yang dilakukan oleh Pemerintah untuk melindungi nasib delapan buruh yang menjadi korban.
>”Kami sangat kecewa. Kami sudah mengajukan surat sejak Mei, Juni, dan Juli, tapi hanya janji-janji palsu yang kami dapatkan. Kami tidak melihat ada itikad baik dari Pemerintah untuk menyelesaikan masalah ini. Sampai sekarang, pihak-pihak terkait tidak menunjukkan langkah konkret,””Kami hadir disini bukan hanya untuk menyuarakan keadilan bagi Delapan orang Buruh yang di Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak pada Oktober 2024, tetapi juga untuk memastikan Pemerintah dan DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menanggapi masalah ini dengan serius,”< tutup Didi.
Dengan tegas, Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) menuntut agar DPRD Provinsi Sumatera Utara (Sumut) segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan ini dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak Buruh, serta menindaklanjuti laporan yang telah diajukan. Mereka berharap agar tidak ada lagi janji kosong dan masalah yang merugikan Buruh dapat segera diselesaikan.(Zulkarnain Lubis/Medan)





