MEDAN | 1kabar.com
Pihak Yayasan Samudera Maha Dharani yang diduga mengalihfungsikan Bangunan terletak di Jalan Persatuan, Lingkungan XIV Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Senin (26/08/2024).
Diketahui semula Bangunan direncanakan sebagai Kantor Yayasan dan tempat Sosial yang ditandai dengan perjanjian pihak Yayasan dengan warga mayarakat sekitar pada 16 November 2021 lalu.
Penandatanganan perjanjian pihak yayasan dan warga mayarakat disaksikan Roby Barus, SE., MAP, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan dan Jhony, Humas Yayasan sebelumnya.
Jhony, Humas Yayasan sebelumnya saat dikonfirmasi wartawan, pada Jumat (23/08/2024) mengatakan dirinya kecewa setelah mengetahui alih fungsi Bangunan jadi tempat Ibadah.
“Jujur Saya kecewa karena Saya yang menjamin saat dilakukannya perjanjian dengan warga mayarakat,” ujarnya, Senin (26/08/2024).
Menurut Jhony, dalam perjanjian, ada 3 hal dalam perjanjian itu, dilarang dijadikan Vihara atau Klenteng, dilarang menjadi tempat kremasi dan dilarang menjadi tempat penyimpanan abu kremasi.
“Hal itu sudah disepakati kedua belah pihak dengan konsekuensi jika dilanggar maka warga mayarakat berhak mensomasi,” imbuhnya sembari menyebut pihak Yayasan sudah melanggar kesepakatan tersebut, Senin (26/08/2024).
Sementara Roby Barus, SE. MAP, Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI Perjuangan saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan kecewa dengan perubahan fungsi Bangunan tersebut.
“Saya mengaku kecewa, jika benar Bangunan tersebut difungsikan sebagai tempat Ibadah,” ujarnya sembari menyebut fungsi awal Bangunan sebagai Kantor Yayasan dan tempat kegiatan Sosial, Senin (26/08/2024).
Robi meminta pihak Yayasan mengembalikan ke fungsi Bangunan semula untuk menghindari gejolak warga mayarakat sekitar.
“Kembalikan saja ke fungsi semula. Sebelumnya kan kita hadir menyaksikan perjanjian pihak Yayasan kepada warga mayarakat tidak menjadikan tempat Ibadah dan jika ternyata dijadikan tempat Ibadah, jelas diperjanjian itu disebut warga mayarakat akan mensomasi pihak Yayasan,” tegasnya, Senin (26/08/2024).
Robi mengingatkan pihak Yayasan untuk menghindari gejolak warga mayarakat akibat hal tersebut.
“Kita mewaspadai gejolak warga mayarakat,” tandasnya, Senin (26/08/2024).
Terpisah, pihak Yayasan William saat dikonfirmasi wartawan hal alih fungsi Bangunan mengatakan tidak tahu.
“Untuk mengenai perihal Yayasan Saya tidak tahu dan Saya hanya bekerja di OTO Leasing bagian Marketing. Coba Bapak tanya ke orang yang memberi Nomor Saya, mungkin salah orang,” jawabnya.(***)