MEDAN | 1kabar.com
Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) antara Guru Honorer Kabupaten Langkat yang dizolimi dengan Penjabat (Pj) Bupati Langkat dan Jajarannya menemukan babak baru. 26 September 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memutuskan bahwa menyatakan batal pengumuman kelulusan Seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.
Memerintahkan tergugat untuk mencabut pengumuman kelulusan tersebut dan mengumumkan kembali pengumuman kelulusan berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT) khusus rekapitulasi seleksi kompetensi pengadaan Guru Tahun 2023.
Menghukum tergugat untuk dan tergugat II intervensi 1 sampai dengan tergugat II intervensi 247 secara bersama-sama membayar biaya perkara sejumah Rp. 7.810.500.
Putusan tersebut mebuktikan secara nyata dan terang benderang jika seleksi PPPK Kabupaten Langkat fungsional Guru Tahun 2023 penuh dengan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur, sistematis dan masif.
Oleh karena itu dengan adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan tersebut maka secara hukum Pj Bupati Langkat harus segera mengumumkan kembali kelulusan para Guru Honorer sesuai dengan hasil Computer Assisted Test (CAT).
Namun, permasalahan PPPK Kabupaten Langkat belumlah selesai karena adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. dimana saat ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Polda Sumatera Utara telah menetapkan 5 tersangka diantaranya Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD, Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan dan 2 orang Kepala Sekolah an. Awaluddin dan Rohayu Ningsih Kabupaten Langkat.
Maka dari itu Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan meminta secara tegas kepada Kapolda Sumut untuk segera melakukan penangkapan dan penahanan terhadap para tersangka. Serta tidak cukup terhadap ke-5 nya, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan menyakini dan menduga masih ada aktor utamanya yaitu yang diduga Pj Bupati Langkat.
Permasalahan PPPK Kabupaten Langkat kali ini juga berimbas pada dilaporkannya seorang Guru Honorer Kabupaten Langkat yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam Seleksi PPPK Kabupaten Langkat a.n Meilisya Ramadhani oleh yang diduga Pengacara Kepala Dinas Pendidikan dan satu Kepala Sekolah yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka terkait tuduhan pemalsuan pernyataan pada Tahun 2023.
LBH Medan menilai jika laporan tersebut merupakan bentuk pembungkaman dan kriminalisasi terhadap Guru. Kriminalisasi tersebut secara jelas dan nyata dapat dilihat ketika laporan terhadap Meilisya dilakukan lebih satu pekan setelah klien dari Pengacara tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dua hari sebelum Putusan PTUN Medan.
LBH Medan menduga jika upaya kriminalisasi terhadap Meilisya telah direncakan sedari awal bukan tanpa alasan, karena pasca penetapan tersangka Kepala Dinas Pendidikan dan dua orang lainya jika Meilisya sudah diancam oleh salah satu Guru Honorer yang berinisial F dengan mengatakan jika akan melaporkan Meilisya.
Kriminalisasi adalah bentuk Pelanggaran HAM, oleh karena itu LBH Medan secara tegas meminta pihak-pihak terkait untuk menghentikan hal tersebut. Kriminalisasi dan Intmidasi terhadap para Guru yang terus menyuarakan kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam Seleksi PPPK Kabupaten Langkat.
Bahwa upaya kriminalisasi sesunguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor : 39 Tahun 1999 Tentang HAM, ICCPR dan Duham.(***)





