BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPendidikanPeristiwaPolriTNI

Hakim Anggota Usir Penasehat Hukum dan Orang Tua Terdakwa, Rustam : Penghinaan Advokat

155
×

Hakim Anggota Usir Penasehat Hukum dan Orang Tua Terdakwa, Rustam : Penghinaan Advokat

Sebarkan artikel ini

MEDAN | 1kabar.com

Rustam Tambunan, SH yang merupakan Penasehat Hukum terdakwa Wilyanto Saputra merasa kecewa pasca Hakim Anggota mengeluarkan dirinya dan orang tua terdakwa saat mendampingi Anaknya yang buta dari Ruang Sidang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan.

“Ini merupakan penghinaan bagi kami sebagai Advokat. Hakim Anggota tersebut telah merendahkan harkat dan martabat Advokat dalam,” ujar Rustam, Rabu (21/08/2024) sore.

Menurut Rustam, pengusiran dirinya dari Ruang Sidang, Selasa (20/08/2024) yang diduga lantaran dirinya meminta salinan berkas perkara kliennya untuk beracara membela kepentingan hukum kliennya kepada Panitera Pengganti, namun tidak diberikan.

Baca juga Artikel ini  Amankan Pilkada Serentak Tahun 2024, Operasi Mantap Praja Toba 2024 Berlangsung Selama 147 Hari, Polda Sumut Kerahkan 12.172 Personel

“Disebutnya Saya Penasehat Hukum “belagu” saat Saya menanyakan salinan berkas perkara,” ucapnya.

Menurutnya, Hakim telah memerintahkan Panitera Pengganti untuk memberikan salinan berkas perkara tersebut kepada Penasehat Hukum terdakwa Wilyanto Saputra pada Persidangan sebelumnya.

“Bukan memberikan sesuai perintah Hakim, malah Panitra Pengganti memblokir Saya nomor Saya,” sambungnya sembari mengatakan pada Persidangan yang sebelumnya pun, Jaksa Penuntut Umum (Elvina) dari Kejaksaan Negeri Medan juga memblokir usai meminta nota Tuntutan Pidana terhadap terdakwa.

Akibat perlakuan Panitra Pengganti tersebut, Rustam Tambunan, SH selaku Penasehat Hukum terdakwa Wilyanto tidak dapat membuat Pledoi (Nota Pembelaan).

Baca juga Artikel ini  Mantan GAM Dukung Bustami Sebagai Calon Gubernur Aceh

Berdasarkan video Persidangan yang ditunjukkan, tampak Rustam memberitahukan kepada Yang Mulia Majelis Hakim bahwa berkas salinan perkara tidak diberikan. Namun Hakim Anggota Salahuddin mengatakan hal yang tidak patut.

“Tak usah berlagu kamu,” ucap Hakim tersebut yang dijawab Rustam dengan mengatakan dirinya sebelumnya sudah meminta melalui Majelis Hakim pada Sidang kemarin tapi tidak diberikan juga.

“Bagaiman Saya membela kepentingan hukum klein Saya kalau tidak diberikan berkas tersebut,” terangnya pada Majelis Hakim yang Mulia yang diketuai Arsad, SH.

Saat situasi di Ruang Sidang semakin panas, tampak saling menjawab dilakukan Hakim Salahuddin dan Rustam.

Baca juga Artikel ini  Pj Bupati Deli Serdang Hadiri Arahan Presiden RI di IKN

Namun, Hakim Salahuddin langsung memukulkan palunya dengan emosi sekeras mungkin sambil mengusir semua pengunjung Sidang keluar dan meminta agar Pengacara terdakwa diganti Prodeo.

“Keluar semua dari Ruang Sidang, ini perkara asusila,” teriak Hakim Salahuddin.

Para pengunjung keluar Sidang sambil menggerutu.

“Aneh Hakim yang satu itu, tadi dibuka Sidang tidak ada mengatakan tertutup untuk umum, ini malah mengusir,” ucap seorang pengunjung.

Diketahui sebelumnya, Wilyanto didakwa melakukan pencabulan, sementara Wilyanto sejak Tahun 2014 sudah mengalami kebutaan akibat penyakit menyerang kornea matanya.(***)