MEDAN | 1kabar.com
Beredar rekaman video di media sosial perseteruan Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara saat mendatangi kediaman Oknum Perwira Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial S di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Berdasarkan informasi yang di dapat, pada Selasa (19/03/2024) malam, kedatangan Penyidik Subdit IV Renakta Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara untuk menyita barang bukti Handphone milik Oknum Ajun Komisaris Polisi (AKP) S karena yang di duga terlibat dalam perkara modus penipuan masuk Akedemi Polisi (Akpol) dengan terlapor seorang Wanita berinisial NW.
Tak ingin Handphone miliknya di sita sebagai barang bukti, Oknum Ajun Komisaris Polisi (AKP) S pun menghancurkan Handphone miliknya di hadapan Penyidik Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Sumatera Utara. Atas perbuatannya itu, Oknum Ajun Komisaris Polisi (AKP) S yang bertugas di Polres Serdang Bedagai ini telah di laporkan ke Bid Propam Polda Sumatera Utara.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi saat di konfirmasi, pada Rabu (20/03/2024) mengatakan sebelumnya Penyidik berkoordinasi dengan Wakapolres Serdang Bedagai memanggil Oknum Ajun Komisaris Polisi (AKP) S dengan memperlihatkan Surat Perintah Penyitaan dan Surat Penetapan Penyitaan terhadap 1 (Satu) unit Handphone miliknya.
“Namun S tidak bersedia menyerahkan Handphonenya di Kantor,” kata Hadi.
Kemudian, lanjut Hadi, Penyidik beserta Kepala Desa (Kades) Liberia mendatangi rumah S untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan, namun lagi-lagi S berkelit dan tidak bersedia bahkan S menghancurkan Handphone miliknya menggunakan batu gilingan hingga terbakar.
“Saat ini Penyidik sudah menyita barang bukti Handphone milik S ke Subdit Renakta Polda Sumatera Utara,” pungkas Hadi.(Redaksi/Tim)