Polri

Hari Ke-4 Polda Jateng Gelar OKLC 2024 Tilang 9.779 Pelanggar

176
×

Hari Ke-4 Polda Jateng Gelar OKLC 2024 Tilang 9.779 Pelanggar

Sebarkan artikel ini

SEMARANG | 1Kabar.com

Giat Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi memasuki hari ke empat hari pelaksanaan operasi keselamatan lalu lintas candi 2024, Jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah melakukan penindakan hukum (tilang) pada 9.779 pelanggar.

Ketika dikonfirmasi awak media, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu Setianto pun menuturkan jenis pelanggaran yang paling banyak ditindak terkait kelengkapan kendaraan, pengendara melanggar marka dan pengendara motor tanpa helm.

“Penindakan pelanggaran tersebut dilakukan melalui ETLE maupun manual,” kata Kabidhumas, Sabtu (9/3/2024).

Baca juga Artikel ini  Polres Bener Meriah Lakukan Jum’at Bersih (Berbagi Kasih) Sebagai Bentuk Kepedulian Kepada Sesama

Lanjutnya, dari keterangan yang berhasil dihimpun oleh awak media, Ia mengatakan 9.779 pelanggaran tersebut, 1.038 pelanggar ditilang dilakukan melalui mekanisme ETLE, baik ETLE statis, handheld maupun drone.

Kabidhumas, menambahkan pula bahwa “Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi, ETLE Polda Jateng menjadi ujung tombak pemantauan lalu lintas dan penindakan kepada pelanggar lalu lintas”jelasnya.

Kurun waktu empat hari operasi berjalan, penggunaan ETLE oleh Polda Jateng meng-capture 20.128 pelanggaran dan melakukan penindakan tilang kepada 1.038 di antaranya.

Baca juga Artikel ini  Kasat Intel Polres Simalungun Iptu Teguh Raya Sianturi Pimpin Kegiatan Blue Light Patrol Untuk Jaga Kamtibmas

“Rinciannya, capture pelanggaran sejumlah 20.128, validasi sejumlah 17.102 dan tilang sejumlah 1.038,” terangnya.

Tak hanya itu saja, Ia juga mengungkapkan “pembayaran tilang dapat dilakukan melalui Briva,” sambungnya.

Kabidhumas menambahkan, penindakan atau penegakan hukum terhadap pelanggar merupakan bagian kecil dari operasi keselamatan lalu lintas candi yang saat ini tengah digelar.

Diakhir kesempatan ini, awak media pun juga berhasil menghimpun informasi dari Kombespol Satake Bayu bahwa komposisi operasi terdiri dari 40 persen upaya preemtif, 40 persen upaya preventif dan 20 persen penegakan hukum,ungkapnya.

Baca juga Artikel ini  Polres Tebing Tinggi Laksanakan Patroli Bersinggungan di Jalan Lintas Sumatera Tebing Tinggi - Medan

“Tujuan utama dari penindakan adalah memberikan efek jera sehingga masyarakat paham bahwa ada aspek hukum dalam setiap pelanggaran lalu lintas, sehingga mereka terpacu untuk selalu tertib dan mengutamakan keselamatan,” tandasnya.

Humas Polda Jateng

( Pj )