Berita TerkiniDaerah

Hasanah: Calon Terpilih Anggota DPRK Wajib Melaporkan LHKPN

71
×

Hasanah: Calon Terpilih Anggota DPRK Wajib Melaporkan LHKPN

Sebarkan artikel ini

Redelong | 1Kabar.com

Calon terpilih anggota DPRK Kabupaten Bener Meriah wajib menyerahkan bukti tanda terima laporan harta kekayaan penyelanggara negara (LHKPN) ke Kantor KIP setempat, paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KIP Bener Meriah, Hasanah SH mengatakan, Berdasarkan pkpu no 6 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam pemilihan umum.

Baca juga Artikel ini  Waka Polres Dairi Sosialisasikan Untuk Cegah Bullying di Sekolah

Dikatakannya, pada pasal 52 ayat 1,2 ,3 yang pada pokoknya menyebutkan “ calon terpilih yang bersangkutan wajib menyampaikan laporan harta kekayaan dan tanda terimanya Wajib disampaikan kepada KPU/KIP paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Hasanah, Senin (6/5/2024).

Baca juga Artikel ini  Polsek Patumbak Gerak Cepat Seser Diduga Lokasi Judi Mesin Meja Tembak Ikan di Warung Pak Kulit dan Warung Dani Kecamatan Patumbak

“Pelantikannya kapan?, KIP masih menunggu regulasi, apakah sesuai akhir masa jabatan (AMJ) pada Agustus mendatang, atau dilaksanakan secara serentak pada September sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu),” ungkapnya.

Hasanah menambahkan, karena pelaporan LHKPN sifatnya wajib, maka ia menyarankan calon terpilih anggota DPRK Bener Meriah memedomani aturan yang ada.

Baca juga Artikel ini  Ketua PERWAL : Pj Walikota Langsa Harus Bersikap Tegas Terkait Bimtek

Seperti diketahui, anggota DPRK Bener Meriah berjumlah 25 orang. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, kursi legislatif diisi oleh petahana maupun wajah baru.(sumber : KIPBM)

Ketuk Play Untuk Melihat Tayangan DMTV Malang