1.Kabar.com
Kota Langsa – Matahari masih bersinar terik saat deretan kursi di Tribun Lapangan Merdeka Kota Langsa mulai terisi. Suasana terasa hening, berbeda dari biasanya. Hari itu, Kamis 24 Juli 2025, Pemerintah Kota Langsa melalui Satpol PP dan WH menggelar eksekusi hukuman cambuk terhadap empat pelanggar Qanun Syariat Islam.
Satu per satu, keempat pria tersebut digiring ke lokasi pelaksanaan. Mereka adalah AAR (20), warga Aceh Tamiang, serta MR (18), HS (35), dan MA (41), warga Kota Langsa. Keempatnya telah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Syariah Langsa karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Maisir (perjudian).
Deru napas terdengar jelas ketika algojo menaikkan rotan ke udara. Dalam eksekusi itu, para terdakwa dihukum cambuk sebanyak 8 hingga 10 kali, setelah dipotong masa penahanan. Proses ini dilakukan terbuka, disaksikan sejumlah pejabat, tokoh masyarakat, dan warga yang hadir langsung.
Plt. Sekda Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd hadir mewakili Wali Kota Jeffry Sentana S Putra, SE. Turut hadir pula Kepala DSI Kamaruzzaman, SH.I, Kabag Hukum Meka Elizar, SH, MH, serta Sekretaris Satpol PP dan WH Nazaruddin, SE yang memberikan laporan kegiatan.
“Kami sangat mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, mulai dari aparat gampong, penyidik, hingga Mahkamah Syariah, yang telah menuntaskan proses hukum ini sesuai prosedur,” ujar Nazaruddin.

Ia menambahkan, pelaksanaan cambuk dilakukan setelah tim medis memastikan para pelanggar dalam kondisi sehat dan layak menjalani eksekusi.
Bagi sebagian warga, pelaksanaan cambuk merupakan bentuk nyata penegakan hukum syariat Islam di Kota Langsa. Beberapa masyarakat yang hadir tampak menyimak proses tersebut dengan khidmat, sebagai bentuk pelajaran dan peringatan.
“Semoga ini menjadi efek jera, baik bagi yang menjalani hukuman maupun yang menyaksikan. Syariat Islam bukan hanya aturan, tapi cara hidup yang harus kita hormati,” ujar Safruddin, salah satu tokoh masyarakat setempat.
Selain sebagai bentuk hukuman, eksekusi cambuk juga dimaknai sebagai upaya mengingatkan kembali nilai-nilai keislaman di tengah masyarakat yang semakin kompleks.
Nazaruddin berharap, melalui dukungan masyarakat dan aparatur gampong, penegakan syariat akan berjalan lebih efektif dan mencegah pelanggaran sejak dini.
“Langsa bukan hanya melaksanakan syariat secara simbolik, tapi kami ingin penerapan yang substansial dan konsisten,” tegasnya.( : )
( wan atjeh)





