Berita Terkini

Humas DPC SPRI Aceh Singkil Angkat Bicara:Diancam Wartawan Media Online Mata Aceh Perihal Pemberitaan

226
×

Humas DPC SPRI Aceh Singkil Angkat Bicara:Diancam Wartawan Media Online Mata Aceh Perihal Pemberitaan

Sebarkan artikel ini

Singkil | 1kabar.com

Humas DPC Serikat Pers Republik Indonesia Roni Syehrani angkat bicara mengatakan dengan media ini(2/9-2022)terkait pemberitaan bukan wartawan diancam, tapi gunakan hak sanggahan/hak jawab anda sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 40/1999 Tentang Pers Tentang Hak Jawab Seseorang dan wartawan minta ralat dengan media yang sama Redaksi Mata Aceh tuturnya Roni.

Baca juga Artikel ini  Respon Cepat Polsek Wanea Amankan dan Olah TKP Kebakaran Rumah di Wanea

Siapa pun dia menghalangi tugas wartawan sama dengan menghalangi tugas negara Pasal 18 dua tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 Juta dan Polres Lhokseumawe segera ditindak dan tangkap pelakunya sesuai dengan pelapor laporan tersebut teregister dengan nomor:STTLP/502/IX/2022/Aceh/Res Lsmw tanggal 2 September 2022 dan kronologis kejadian dibawah ini tutup Roni.

Tidak terima dengan pemberitaan proyek puluhan milyar,wartawan Lhokseumawe Edi Sukmawan(26)media online Mata Aceh diancam.

Baca juga Artikel ini  Polres Tebing Tinggi Tangani Kecelakaan Kereta Api Menabrak Seorang Pria

Dikabarkan Edi Sukmawan,mendapatkan ancaman setelah menulis berita terkait proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan(Lapas)Lhokseumawe diduga mengabaikan keselamatan pekerja atau Alat Pelindung Diri(APD) pada hari kamis tanggal 1 September 2022.

Berita itu ditulis berdasar informasi dilapangan,bahwa para pekerja proyek milik Lapas senilai Rp.23 Milyar tidak memghiraukam keselamatan para pekerja,ancaman tersebut dikirimkan pelaku hasil tangkapan cctv proyek yang terdapat ada dirinya dan dua rekan wartawan lainnya.

Baca juga Artikel ini  Pj Bupati Deli Serdang : Pemilu Sukses Menghasilkan Pemimpin Yang Berkualitas

Untuk menghindari gal buruk terkait dugaan ancama tersebut,Edi Sukmawan bersama kuasa hukum Mata Aceh mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe jumat siang(2/9-2022)dengan nomor:STTPLP/502/IX/2022/Aceh Res Lsmw tanggal 2 September 2022.(RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *