Singkil | 1kabar.com
Humas DPC Serikat Pers Republik Indonesia Roni Syehrani angkat bicara mengatakan dengan media ini(2/9-2022)terkait pemberitaan bukan wartawan diancam, tapi gunakan hak sanggahan/hak jawab anda sesuai dengan pasal 5 UU Nomor 40/1999 Tentang Pers Tentang Hak Jawab Seseorang dan wartawan minta ralat dengan media yang sama Redaksi Mata Aceh tuturnya Roni.
Siapa pun dia menghalangi tugas wartawan sama dengan menghalangi tugas negara Pasal 18 dua tahun penjara dan denda Rp.500.000.000 Juta dan Polres Lhokseumawe segera ditindak dan tangkap pelakunya sesuai dengan pelapor laporan tersebut teregister dengan nomor:STTLP/502/IX/2022/Aceh/Res Lsmw tanggal 2 September 2022 dan kronologis kejadian dibawah ini tutup Roni.
Tidak terima dengan pemberitaan proyek puluhan milyar,wartawan Lhokseumawe Edi Sukmawan(26)media online Mata Aceh diancam.
Dikabarkan Edi Sukmawan,mendapatkan ancaman setelah menulis berita terkait proyek pembangunan Lembaga Pemasyarakatan(Lapas)Lhokseumawe diduga mengabaikan keselamatan pekerja atau Alat Pelindung Diri(APD) pada hari kamis tanggal 1 September 2022.
Berita itu ditulis berdasar informasi dilapangan,bahwa para pekerja proyek milik Lapas senilai Rp.23 Milyar tidak memghiraukam keselamatan para pekerja,ancaman tersebut dikirimkan pelaku hasil tangkapan cctv proyek yang terdapat ada dirinya dan dua rekan wartawan lainnya.
Untuk menghindari gal buruk terkait dugaan ancama tersebut,Edi Sukmawan bersama kuasa hukum Mata Aceh mendatangi SPKT Polres Lhokseumawe jumat siang(2/9-2022)dengan nomor:STTPLP/502/IX/2022/Aceh Res Lsmw tanggal 2 September 2022.(RED)