DaerahBeritaBerita TerkiniNasionalPariwisataPemerintahPolriTNI

“Idris Mantan Pj Kepala Desa Kuala Kepeng Diduga Lakukan Pembohongan Publik dan Penyelewengan Dana Desa”

342
×

“Idris Mantan Pj Kepala Desa Kuala Kepeng Diduga Lakukan Pembohongan Publik dan Penyelewengan Dana Desa”

Sebarkan artikel ini

Subulussalam |1kabar.com Kamis/12/06/2025, dugaan penyelewengan dana desa di Kuala Kepeng, Kecamatan Runding, Kota Subulussalam, menjadi sorotan publik. Idris, mantan Pj Kepala Desa Kuala Kepeng, diduga melakukan pembohongan publik terkait pembangunan rabat beton dan dermaga di Dusun Mawar. Dugaan penyelewengan dana melibatkan proyek-proyek seperti:

Menurut keterangan salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya Pekerjaan Rabat Beton Dengan anggaran APBN sebesar Rp. 80.0000 juta rupiah, diduga pengerjaannya asal-asalan.
Pembangunan Dermaga Dengan anggaran Rp. 50 juta rupiah, juga diduga pengerjaannya tidak sesuai standar.

Baca juga Artikel ini  Kapas Bakar Dua Rumah Warga, Babinsa Kodim 0204/DS Sigap Ikut Padamkan Api

Masyarakat meminta pihak berwajib melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran dugaan penyelewengan dana tersebut. Idris memberikan klarifikasi bahwa proyek tersebut belum dibangun dan mungkin bersifat fiktif atau masih dalam tahap pengajuan dana aspirasi.

Dalam konteks penggunaan dana desa, Kota Subulussalam memiliki peraturan yang jelas mengenai prioritas penggunaan dana desa, seperti yang tertuang dalam Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, beberapa desa di Kota Subulussalam telah menerima suntikan dana tambahan APBN senilai 128 juta rupiah pada tahun 2023.

Baca juga Artikel ini  Puting Beliung Terjang di Sei Rampah, Babinsa Sigap Data Kerusakan Rumah Warga

Kasus ini memerlukan investigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan penyelewengan dana desa dan menentukan langkah-langkah yang tepat untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Menurtnya,Mengenai kasus Idris, mantan Pj Kepala Desa Kuala Kepeng, yang diduga melakukan pembohongan publik dan penyelewengan dana desa, informasi yang tersedia tidak cukup untuk memastikan kebenaran pernyataan tersebut. Namun, dalam hukum Indonesia, pembohongan publik dapat dikategorikan sebagai tindak pidana dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun sesuai Pasal 14 Ayat (1) UU No. 1/1946.

Baca juga Artikel ini  Wagub Giri Prasta Hadiri Pujawali Pura Luhur Natar Sari

Kasus ini perlu diinvestigasi lebih lanjut untuk memastikan kebenaran dugaan penyelewengan dana desa di Kuala Kepeng. Peraturan Walikota Subulussalam Nomor 6 Tahun 2020 mengenai prioritas penggunaan dana desa dapat menjadi acuan dalam mengaudit penggunaan dana desa tersebut.

Redaksi: Team// Fast respon counter polri Nusantara