MEDAN | 1kabar.com
Polda Sumut mengemukakan alasannya baru menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Jhoni alias Apin BK, 15 hari setelah penggerebekan terhadap lokasi judi online di Kompleks Cemara Asri,Kecamatan Percut Sei Tuan,Kabupaten Deli Serdang,Provinsi Sumatera Utara.
Polisi beralasan,sesaat setelah penggrebekan markas judi online di Cafe Warna-Warni,Kompleks Cemara Asri,Kecamatan Percut Sei Tuan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Polresta Deli Serdang memantau pergerakan bos judi online itu ke Imigrasi Bandara Kualanamu.
Kepada pihak Imigrasi Bandara Kualanamu,Polda Sumut meminta di lakukan pencekalan terhadap Jhoni alias Apin BK,Kamis (25/08/2022).
Setelah beberapa hari melakukan pemeriksaan terhadap manifes penerbangan di bandara,rupanya nama Apin BK tak kunjung muncul.
Kemudian polisi menemukan beberapa bukti berupa identitas yang menuliskan bahwa nama bandar judi online di Kompleks Cemara Asri itu bernama Jonni.
Setelah itu Polda Sumut melalui Polresta Deli Serdang memeriksa kembali manifest dan menemukan kalau pria yang kerap di sapa Apin Bak Kim alias Jhoni telah kabur ke Singapura beberapa jam setelah markas judinya di gerebek.
” Kemudian kita kembali menyurati Imigrasi dan informasi yang di berikan ke kita bahwa berinisial Jhoni sudah meninggalkan Bandara Kualanamu di tanggal 9 Agustus lalu sekira pukul 09.00-10.00 Wib,” kata Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi,Kamis (25/08/2022).
Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi mengatakan nama Jhoni alias Apin BK telah di tetapkan sebagai buronan.
Untuk memburu Jhoni alias Apin BK pihaknya akan bekerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri (Divhubinter).
Selanjutnya pihaknya menunggu kabar dari Mabes Polri soal pencarian dan penangkapan.
” Itu ada mekanismenya,tentu kita berkordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri.Selanjutnya kita tunggu hasil kordinasi dengan Mabes Polri,” kata Kabid Humas Polda Sumut,Kombes Pol.Hadi Wahyudi.
Iya mengatakan,mekanisme penerbitan daftar pencarian orang (DPO) sudah sesuai dengan Perkap Nomor : 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana dan Perkabareskrim Nomor : 3 Tahun 2014 tentang SOP Pelaksanaan Penyidikan Tindak Pidana.
Iya menerangkan di masukkannya Jhoni alias Apin BK sebagai daftar pencarian orang (DPO) bukan tanpa alasan.
Polda Sumut melakukan panggilan pertama terhadap Jhoni pada 22 Agustus 2022 kemarin,sejak iya di tetapkan sebagai tersangka namun yang bersangkutan mangkir.
Panggilan kedua di layangkan agar Jhoni hadir pada 24 Agustus 2022 kemarin lagi-lagi iya mangkir.
Sampai akhirnya,Polda Sumut memasukkan nama Jhoni alias Apin BK sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus judi online.
” Itu bagian dari langkah-langkah bahwa sebelumnya di panggil tahap pertama dan kedua tetapi mangkir,” ucapnya.(Z01/S79)





