BeritaBerita TerkiniDaerahNasionalPemerintahPolriTNI

Ini Uang Rakyat Rp. 11,8 Triliun yang Digondol 5 Korporasi Raksasa Terkait Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Rp. 2 Triliun.!!!.

118
×

Ini Uang Rakyat Rp. 11,8 Triliun yang Digondol 5 Korporasi Raksasa Terkait Korupsi Ekspor CPO Minyak Goreng Rp. 2 Triliun.!!!.

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | 1kabar.com

Penyitaan Uang Rp. 11,8 Triliun Perkembangan Perkara CPO Minyak Goreng Terdakwa Korporasi, pada Selasa, 17 Juni 2025, Tim Penuntut Umum dari Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penyitaan pada tingkat penuntutan terhadap Uang senilai Rp. 11.880.351.802.619 (Sebelas Triliun Delapan Ratus Delapan Puluh Miliar Tiga Ratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Dua Ribu Enam Ratus Sembilan Belas Rupiah) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada Industri Kelapa Sawit Tahun 2022.

Adapun perkara tersebut melibatkan 5 (Lima) Terdakwa Korporasi yaitu :

1). PT. Multimas Nabati Asahan.
2). PT. Multi Nabati Sulawesi.
3). PT. Sinar Alam Permai.
4). PT. Wilmar Bioenergi Indonesia.
5). PT Wilmar Nabati Indonesia.

Baca juga Artikel ini  Jelang Hari Bhayangkara Ke- 79, Polres Subulussalam Berikan Bantuan Sosial Kepada Purnawirawan Polri dan Warakawuri

Para terdakwa Korporasi tersebut masing-masing di dakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

•Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti yang diketahui, kelima terdakwa Korporasi tersebut telah diputuskan oleh Hakim dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sehingga Penuntut Umum melakukan upaya Hukum Kasasi yang hingga saat ini perkaranya masih dalam tahap pemeriksaan kasasi berdasarkan perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, terdapat kerugian Negara (kerugian Keuangan Negara, Ilegall Gain dan Kerugian Perekonomian Negara) seluruhnya sebesar Rp. 11.880.351.802.619 dengan rincian sebagai berikut :

Baca juga Artikel ini  Festival Pacu Serompu di Panti Seri Deli Desa Rugemuk, Sambut Ulang Tahun Deli Serdang ke-79

A). PT. Multimas Nabati Asahan sebesar Rp. 3.997.042.917.832,42.
B). PT. Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp. 39.756.429.964,94.
C). PT. Sinar Alam Permai sebesar Rp. 483.961.045.417,33.
D). PT. Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp. 57.303.038.077,64.
E). PT. Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp. 7.302.288.371.326,78.

Bahwa dalam perkembangannya, kelima terdakwa Korporasi tersebut pada tanggal 23 dan 26 Mei 2025 mengembalikan Uang sejumlah kerugian Negara yang ditimbulkan sebesar Rp. 11.880.351.802.619 pada Rekening Penampungan Lainnya (RPL) JAM PIDSUS pada Bank Mandiri.

Baca juga Artikel ini  Pemkab Deli Serdang Teken Kerja Sama dengan Universitas Sumatera Utara

Selanjutnya terhadap jumlah Uang yang dikembalikan tersebut, Penuntut Umum telah melakukan penyitaan berdasarkan Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst tanggal 04 Juni 2025, penyitaan tersebut dilakukan pada tingkat penuntutan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 39 Ayat (1) huruf a Jo. Pasal 38 Ayat (1) KUHAP untuk kepentingan pemeriksaan Kasasi.

Setelah dilakukan penyitaan, Tim Penuntut Umum mengajukan tambahan memori kasasi yaitu memasukkan uang yang telah disita menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori Kasasi, guna menjadi bahan pertimbangan oleh Hakim Agung yang memeriksa Kasasi, khususnya terkait sejumlah uang tersebut “dikompensasikan” untuk membayar seluruh kerugian Negara yang ditimbulkan akibat perbuatan Korupsi dari para terdakwa Korporasi tersebut.(***)