MEDAN | 1kabar.com
Terbukti bersalah dan menerima perintah penahanan terhadap ke-4 Oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan oleh Majelis hakim Banding Pengadilan Tinggi (PT), namun pihak Kejaksaan belum juga melaksanakan putusan majelis hakim untuk mengeksekusi ke empat orang oknum Polri tersebut ke Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Putusan majelis hakim banding itu menyebutkan,ke-4 oknum polisi tersebut terbukti melakukan tindak pidana pencurian uang sebesar Rp. 650 juta dari hasil penggeledahan kasus narkotika,yang di temukan di rumah terduga Bandar Sabu.
Padahal jelas dalam amar putusan yang di bacakan majelis hakim tingkat Banding PT Medan yang di ketuai Ronius,SH,pada hari Selasa tanggal (06/07/2022) yang lalu,meminta agar ke-4 Oknum polisi Polrestabes Medan yakni,Aiptu.Matredy Naibaho,Aiptu. Dudi Efni,Briptu.Marjuki Ritonga,dan Bripka.Rikardo Siahaan agar di lakukan penahanan.
Bahkan dalam putusan majelis hakim tingkat Banding PT Medan telah memperberat hukuman ke-4 Oknum Polrestabes Medan tersebut dengan masing-masing hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.
Di antara terdakwa yang di perberat hukumannya yakni Aiptu.Matredy Naibaho di jatuhi hukuman 5 Tahun Penjara,Aiptu.Dudi Efni dan Briptu. Marjuki Ritonga di hukum masing-masing 4 Tahun Penjara, Bripka.Rikardo Siahaan di hukum Penjara selama 5 Tahun.
Terkait putusan itu,Kasipidum Kejari Medan Faisol,SH ketika di konfirmasi mengatakan telah menyurati Jaksa untuk melakukan penahanan.
” Sudah kita surati dua kali,namun hingga saat ini belum ada balasan,” ucap Faisol kepada wartawan.
Sebelumnya,majelis hakim PN Medan di ketuai Jarihat Simarmata, menghukum terdakwa Matredy Naibaho selama 8 bulan dan 22 hari penjara.Padahal sebelumnya, terdakwa di tuntut 10 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut.
Selanjutnya,Marzuki Ritonga serta Dudi Efni masing-masing di hukum 8 bulan dan 21 hari.Kedua terdakwa sebelumnya di tuntut masing-masing 3 tahun penjara.
Sementara pada majelis hakim Ulina Marbun,menghukum terdakwa Rikardo Siahaan 8 bulan 22 hari. Sebelumnya dia di tuntut 8 Tahun Penjara.Esok harinya,ke empat terdakwa langsung bebas.
Selain ke-4 terdakwa,dalam perkara ini ada oknum polisi lainnya yang turut di adili yakni Iptu.Toto Hartono yang sebelumnya di vonis bebas hakim PN Medan,putusan kasasinya belum keluar di Mahkamah Agung (MA).
Di ketahui,perkara ini terjadi saat Matredy Naibaho mendapat informasi dari masyarakat bahwa Jusuf alias Jus di duga bandar narkoba dan menyimpan narkotika di rumahnya, Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai.
Dengan di lengkapi Surat Perintah Tugas yang di tandatangani oleh Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan,Oloan Siahaan,selanjutnya Matredy bersama Dudi Efni (Ketua Tim),Rikardo Siahaan dan Marjuki Ritonga berangkat menuju lokasi dengan mengendarai mobil opsnal Toyota Innova warna hitam.
Para terdakwa melihat pagar rumah Jusuf dalam keadaan terbuka.Lalu, para terdakwa melakukan penggeledahan di rumah Jusuf. Mereka di terima oleh Imayanti selaku istri Jusuf.Penggeledahan itu juga disaksikan oleh Kepling setempat. Usai penggeledahan,para terdakwa menyita sejumlah koper berisi uang.
Namun,bukannya di bawa ke Polrestabes Medan,justru uang hasil penggeledahan yang di sita para terdakwa dari rumah itu kemudian dibagi-bagi. Adapun uang yang mereka peroleh yakni Rp 650 juta yang diambil dari atas plafon kamar Jusuf.
Belakangan,kasus Imayanti telah di hentikan penyelidikan perkaranya karena belum di temukan bukti permulaan yang cukup berdasarkan Surat Penghentian Penyelidikan Nomor : Surat Perintah/Lidik/183-a/VI/Res.4.2/2021 Res Narkoba tanggal 25 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan,Oloan Siahaan.
Barang bukti berupa barang yang di sita pun di kembalikan kepada Imayanti.Pada tanggal 23 Juni 2021 yang lalu,Imayanti melalui anaknya, Rini Susanti membuat laporan ke Polda Sumut yang menyatakan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang di pimpin oleh Dudi Efni saat melakukan penggeledahan secara melawan hukum telah mengambil uang dari dalam tiga buah tas berwarna putih, cream dan coklat di plafon asbes rumah milik Jusuf dan Imayanti.(Zul)